Sabtu, Februari 22, 2025
23.8 C
Palangkaraya

Begini Nasib Buruk Pengedar Uang Palsu di Pulang Pisau

PALANGKA RAYA-Majelis hakim yang diketuai Dwi Fajriyah Suci Anggraini akhirnya memvonis terdakwa pengedar uang palsu Imam Utomo, selama lima bulan kurungan penjara.

Pembacaan nasib buruk itu itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 15 Januari lalu.

 

“Menyatakan Terdakwa Imam Utomo Alias Imam Bin Budi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,”begitu bunyi amar putusan yang dilansir di sipp.pn-pulangpisau.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Lakalantas di Tumbang Nusa, Satu Orang Tewas

Barang bukti dimusnahkan;

1) 2306 Lembar Kertas Uang Palsu  dengan rincian :

  1. Uang Mainan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) lembar;
  2. Uang Mainan pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh lembar)

2) 1 (satu) bungkus Rokok Merk SAGA BOLD Isi 20 batang dengan kotak warna Hitam;

3) 1 (satu) buah Tas Selempang Warna hitam merk kungfu elephant;

4) 1 (satu) buah Botol plastik bekas Minuman dengan tutup warna hijau;

5) Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 lembar;

6) Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 lembar;

7) Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 4 lembar;

Baca Juga :  Wujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

8) Uang Rupiah pecahan Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 lembar;

 

Dikembalikan kepada Terdakwa;

9) 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Noipol KH 5402 U beserta Kunci Kontaknya.

10) 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Nopol KH 5402 U, NOKA : MH1KB2112JK073229, NOSIN : KB21E1073246, atas nama UPIK.

11) 1 (satu) Buah BPKB Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Nopol KH 5402 U, NOKA : MH1KB2112JK073229, NOSIN : KB21E1073246 dengan Nomor : O-06857645 atas nama UPIK.(ram)

 

 

 

PALANGKA RAYA-Majelis hakim yang diketuai Dwi Fajriyah Suci Anggraini akhirnya memvonis terdakwa pengedar uang palsu Imam Utomo, selama lima bulan kurungan penjara.

Pembacaan nasib buruk itu itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 15 Januari lalu.

 

“Menyatakan Terdakwa Imam Utomo Alias Imam Bin Budi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,”begitu bunyi amar putusan yang dilansir di sipp.pn-pulangpisau.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga :  Lakalantas di Tumbang Nusa, Satu Orang Tewas

Barang bukti dimusnahkan;

1) 2306 Lembar Kertas Uang Palsu  dengan rincian :

  1. Uang Mainan pecahan 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) lembar;
  2. Uang Mainan pecahan 100.000 (seratus ribu) sebanyak 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh lembar)

2) 1 (satu) bungkus Rokok Merk SAGA BOLD Isi 20 batang dengan kotak warna Hitam;

3) 1 (satu) buah Tas Selempang Warna hitam merk kungfu elephant;

4) 1 (satu) buah Botol plastik bekas Minuman dengan tutup warna hijau;

5) Uang Rupiah pecahan Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 lembar;

6) Uang Rupiah pecahan Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 lembar;

7) Uang Rupiah pecahan Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 4 lembar;

Baca Juga :  Wujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

8) Uang Rupiah pecahan Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 lembar;

 

Dikembalikan kepada Terdakwa;

9) 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Noipol KH 5402 U beserta Kunci Kontaknya.

10) 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Nopol KH 5402 U, NOKA : MH1KB2112JK073229, NOSIN : KB21E1073246, atas nama UPIK.

11) 1 (satu) Buah BPKB Sepeda motor Merk Honda GTR 150 warna merah hitam Nopol KH 5402 U, NOKA : MH1KB2112JK073229, NOSIN : KB21E1073246 dengan Nomor : O-06857645 atas nama UPIK.(ram)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/