Minggu, November 24, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Diduga Gusur Paksa Lahan Warga, Grup Maktour  Membantah

PANGKALAN BUN-Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Menthobi Makmur Lestari atau MMAL kembali berulah. Anak perusahaan di bawah naungan Maktour Group itu terlibat lagi konflik lahan dengan masyarakat. Kali ini MMAL diduga menggusur paksa lahan warga yang merupakan eks transmigrasi di kawasan G1 atau Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat nomor 13/DIR-MMAL/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dilayangkan oleh PT MMAL kepada Wakiram, pemilik lahan yang merupakan warga Desa Palih Baru.

Isi surat tersebut memaksa Wakiram menertibkan lahan yang bersengketa dengan segera mengosongkan lahan dari aktivitas perkebunan. Padahal di atas lahan tersebut ditumbuhi pokok sawit yang sudah siap panen.

“Sehubungan dengan adanya tanaman kelapa sawit yang berada di areal PT Menthobi Makmur Lestari yang saat ini digunakan oleh Wakiram tanpa alas dasar yang sah, serta mengingat lokasi tersebut akan digunakan PT MMAL, maka bersama dengan surat ini kami minta kepada bapak Wakiran segera membongkar atau mencabut tanaman tersebut dalam waktu 5 hari sejak surat ini diterbitkan.” Demikian kutipan dari surat yang dilayangkan PT MMAL.

Baca Juga :  Pemkab Buka Lelang Jabatan Delapan Kadis

Dalam surat yang ditandatangani CSERO PT MMAL M. A. Pahlevi Pangerangrang, perusahaan juga membebankan biaya pembersihan lahan kepada Wakiram. “Setelah lewat lima hari tanaman atau bibit tersebut akan kami bongkar atau cabut untuk digunakan peruntukan lainnya, dan karenanya seluruh kerugian terkait dengan kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Wakiran, bukan tanggung jawab perusahaan.” Demikian kalimat yang tertera dalam surat itu.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lahan yang menjadi sengketa tersebut sudah dikelola Wakiram sejak lama dan sudah ditanami pokok sawit dengan legalitas kepemilikan dokumen SKT.

“Wakiram itu orangnya sudah tua, dia memang mengelola lahan itu sejak lama, bahkan kebunnya itu beberapa kali sudah panen, kenapa baru sekarang perusahaan mempermasalahkan, sampai mau menggusur lahan,” ungkap sumber Kalteng Pos yang merupakan tokoh masyarakat Desa Palih Baru.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan dasar hukum perusahaan yang ingin menggusur secara paksa lahan yang sudah digarap warga selama bertahun-tahun. “Coba tanyakan ke perusahaan, bisa tidak mereka mengeluarkan bukti legalitas kepemilikan lahan tersebut, jangan seenaknya menggusur lahan warga,” tegasnya.

Sementara itu, PT MMAL melalui humasnya, Daniel menampik perihal adanya dugaan perampasan lahan milik warga Desa Palih Baru. Pihaknya justru menganggap upaya tersebut sebagai penguasaan lahan milik perusahaan.

“Sebenarnya bukan perampasan, pak. Kami menguasai lahan berdasarkan ganti rugi ke pemilik lahan,” kata Daniel saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/5).

Namun saat dikonfirmasi terkait alas dasar yang digunakan perusahaan, pihak PT MMAL tidak memberi jawaban, tetapi justru bertanya balik perihal bukti dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga. “Apa warga ada bukti suratnya, pak?” tukasnya. (lan/ce/ala)

PANGKALAN BUN-Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Menthobi Makmur Lestari atau MMAL kembali berulah. Anak perusahaan di bawah naungan Maktour Group itu terlibat lagi konflik lahan dengan masyarakat. Kali ini MMAL diduga menggusur paksa lahan warga yang merupakan eks transmigrasi di kawasan G1 atau Desa Palih Baru, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat nomor 13/DIR-MMAL/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 yang dilayangkan oleh PT MMAL kepada Wakiram, pemilik lahan yang merupakan warga Desa Palih Baru.

Isi surat tersebut memaksa Wakiram menertibkan lahan yang bersengketa dengan segera mengosongkan lahan dari aktivitas perkebunan. Padahal di atas lahan tersebut ditumbuhi pokok sawit yang sudah siap panen.

“Sehubungan dengan adanya tanaman kelapa sawit yang berada di areal PT Menthobi Makmur Lestari yang saat ini digunakan oleh Wakiram tanpa alas dasar yang sah, serta mengingat lokasi tersebut akan digunakan PT MMAL, maka bersama dengan surat ini kami minta kepada bapak Wakiran segera membongkar atau mencabut tanaman tersebut dalam waktu 5 hari sejak surat ini diterbitkan.” Demikian kutipan dari surat yang dilayangkan PT MMAL.

Baca Juga :  Pemkab Buka Lelang Jabatan Delapan Kadis

Dalam surat yang ditandatangani CSERO PT MMAL M. A. Pahlevi Pangerangrang, perusahaan juga membebankan biaya pembersihan lahan kepada Wakiram. “Setelah lewat lima hari tanaman atau bibit tersebut akan kami bongkar atau cabut untuk digunakan peruntukan lainnya, dan karenanya seluruh kerugian terkait dengan kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Wakiran, bukan tanggung jawab perusahaan.” Demikian kalimat yang tertera dalam surat itu.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, lahan yang menjadi sengketa tersebut sudah dikelola Wakiram sejak lama dan sudah ditanami pokok sawit dengan legalitas kepemilikan dokumen SKT.

“Wakiram itu orangnya sudah tua, dia memang mengelola lahan itu sejak lama, bahkan kebunnya itu beberapa kali sudah panen, kenapa baru sekarang perusahaan mempermasalahkan, sampai mau menggusur lahan,” ungkap sumber Kalteng Pos yang merupakan tokoh masyarakat Desa Palih Baru.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan dasar hukum perusahaan yang ingin menggusur secara paksa lahan yang sudah digarap warga selama bertahun-tahun. “Coba tanyakan ke perusahaan, bisa tidak mereka mengeluarkan bukti legalitas kepemilikan lahan tersebut, jangan seenaknya menggusur lahan warga,” tegasnya.

Sementara itu, PT MMAL melalui humasnya, Daniel menampik perihal adanya dugaan perampasan lahan milik warga Desa Palih Baru. Pihaknya justru menganggap upaya tersebut sebagai penguasaan lahan milik perusahaan.

“Sebenarnya bukan perampasan, pak. Kami menguasai lahan berdasarkan ganti rugi ke pemilik lahan,” kata Daniel saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/5).

Namun saat dikonfirmasi terkait alas dasar yang digunakan perusahaan, pihak PT MMAL tidak memberi jawaban, tetapi justru bertanya balik perihal bukti dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga. “Apa warga ada bukti suratnya, pak?” tukasnya. (lan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/