PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta pemerintah daerah setempat, memperketat pengawasan peredaran barang dagangan kedaluwarsa di pasaran maupun pertokoan. Hal ini guna memberikan jaminan kelayakan barang dikonsumsi oleh masyarakat luas. Seperti disampaikan Ketua Komisi II DPRD Mura, Akhmad Tafruji.
Baru-baru ini di Kabupaten Mura beredar informasi adanya makanan yang diduga sudah tidak layak untuk dikonsumsi alias kedaluwarsa.
“Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui postingan di media sosial, tentang adanya peredaran makanan kedaluwarsa yang dijual di pasaran maupun kios dengan tanggal masa sudah akhirnya,” kata Tafruji, Rabu (16/6).
Dengan begitu, dirinya menekankan kepada dinas atau instansi terkait untuk menindak lanjutinya dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan yang beredar. Karenanya, politis PAN ini berharap Diskop UKM Perindag Mura untuk memaksimalkan kinerja pengawasan makanan yang beredar di masyarakat agar tidak menimbulkan kegelisahan.
“Saya minta harus lebih ketat lagi pengawasannya. Kapan perlu secepatnya Diskop UKM Perindag langsung turun ke lapangan melakukan sidak,” imbuhnya. Pihaknya juga menyarankan instansi terkait membuat suatu program atau sistem pelayanan aduan terkait produk produk bermasalah. Karena selama ini kebanyakan masyarakat belum mengetahui proses pengaduan itu. (dad)