KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Basarang telah menangkap diduga tindak pidana pencurian yang dilakukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Pelaku Agus Wandira (35) dan Tini (36), yang tinggal di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan diamankan dia Pasutri Agus Wandira dan Tini, Selasa 18 Februari 2025 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Kapten Piere Tandean Gang Sor Mas Rt.05 Rw.04 barak no.6, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Modusnya kedua pelkau mengambil satu buah kartu ATM yang berada di dalam dompet yang terletak, di dalam keranjang baju berada di ruang tengah kemudian menguras isi dalam ATM tersebut,” jelas AKP Abdul Kadir Jailani.
Kasatreskrim menambahkan selain pelaku, juga diamankan satu lembar copy buku tabungan Bank BRI No Rekening 024301136811503 an.NORJANAH, dua lembar rekening Koran laporan transaksi finansial yang di keluarkan oleh PT BRI PERSERO KAPUAS CAB. KUALA No Rekening an. 024301136811503 NORJANAH, dua buah celana jean warna abu abu merek cloting, dua buah baju lengan pendek laki laki dan perempuan warna coklat dan hitam.
Kemudian satu buah handphone merk Vivo y19s warna silver IMEI 1 : 868187079934317 IMEI 2 : 868187079934309 (hasil tindak pidana) satu buah handphone merk Vivo y03t warna hitam angkasa IMEI 1 : 868323070641417 IMEI 2 : 868323070641409 ( hasil tindak pidana) dan satu buah kendaraan bermotor merk Mio z warna hitam putih dengan nopol DA 6925 CN.
“Kedua pelaku ini mengambil ATM saat numpang ke kamar mandi di rumah korban,” tegasnya.
Kronologis kejadian Sabtu 15 Februari 2025 sekira pukul 22.30 Wib, bertempat rumah korban Norjanah (22) yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 08 Rt 01 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, kedua pelaku mengambil kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekening 024301136811503 yang tersimpan dalam dompet yang korban simpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban.
Selanjutnya sekira pukul 23.14 Wib terlapor mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali penarikan dengan rincian penarikan pertama Sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah), penarikan yang kedua Sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan penarikan yang ketiga Sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiahdengan total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar RP.7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang.
“Pelaku dijerat tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(alh/ram)