Rabu, Maret 19, 2025
28.7 C
Palangkaraya

Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Wagub: Jaminan Stakeholders, Minimalisir Permasalahan

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Peme­rintah Daerah secara virtual, di Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (17/3).
Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial.
Saat menyampaikan arahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai bentuk kepastian terkait masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita harapkan RTRW dan RDTR semua daerah bisa dise­lesaikan. Sebab sangat krusial karena mengatur tentang posisi ruang hijau, ruang pemukiman, ruang komersial dan ruang transmigrasi,” kata Tito.
Manurutnya, jika tidak ada RTRW dan RDTR maka otomatis nanti adanya ketidakpastian di dunia usaha dan juga program pemerintah, karena itu perlu adanya perijinan online.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo S Sos MM mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan agar masing-masing stakeholders ada jaminan dan tidak adanya permasalahan ke depannya.
“Misalnya mau digunakan untuk tempat transmigrasi, jangan sampai nanti jadi persoalan lahannya tidak clear and clean, maka harus dipastikan, dan diperlukan yang namanya one map policy,” tutupnya. (mmc/nue)

Baca Juga :  Bijak Bermedia Sosial dengan “Stop HPUS”

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Peme­rintah Daerah secara virtual, di Ruang Kerja Gubernur Kalteng, Senin (17/3).
Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial.
Saat menyampaikan arahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai bentuk kepastian terkait masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita harapkan RTRW dan RDTR semua daerah bisa dise­lesaikan. Sebab sangat krusial karena mengatur tentang posisi ruang hijau, ruang pemukiman, ruang komersial dan ruang transmigrasi,” kata Tito.
Manurutnya, jika tidak ada RTRW dan RDTR maka otomatis nanti adanya ketidakpastian di dunia usaha dan juga program pemerintah, karena itu perlu adanya perijinan online.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo S Sos MM mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan agar masing-masing stakeholders ada jaminan dan tidak adanya permasalahan ke depannya.
“Misalnya mau digunakan untuk tempat transmigrasi, jangan sampai nanti jadi persoalan lahannya tidak clear and clean, maka harus dipastikan, dan diperlukan yang namanya one map policy,” tutupnya. (mmc/nue)

Baca Juga :  Bijak Bermedia Sosial dengan “Stop HPUS”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/