PULANG PISAU – Praktik yang dilakukan DW (43) dalam “bisnis” barang haram terbilang rapi. Pasalnya selama tujuh bulan berjualan, tidak diketahui sang suami.
Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Waryoto ketika mendampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji saat menyampaikan pers rilis mengungkapkan, saat melakukan penyidikan di tempat pada 4 Mei lalu di Desa Bahu Pahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau pihaknya juga sempat mengintrogasi suami DW.
“Saat itu suami DW tidak di rumah dan kami menunggu sampai yang bersangkutan datang. Setelah datang, kami diintrogasi yang bersangkutan. Namun dia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan istrinya itu,” kata Waryoto.
Karena, lanjut dia, suami DW terkadang ke ladang berangkat pagi dan pulang malam. Karena waktu tempuh dari rumah ke ladang membutuhkan waktu sekitar 3 jam perjalanan.
“Jadi sejauh ini belum ada keterlibatan suami DW,” ungkap Waryoto.
Dia mengungkapkan, selama tujuh bulan berjualan, DW mengaku mendapat kiriman barang haram sebanyak lima kali.
“Sekali kirim satu kantong plastik isi lima gram. Keuntungan yang diperoleh yakni Rp3 juta per kantong,” bebernya.
Waryoto mengungkapkan, DW memperoleh itu melalui telepon WA dari seseorang yang belum dikenal. Pemilik barang tersebut dari Palangka Raya dan menyuruh orang mengantarkan kristal putih itu kepada pelaku.
“Pemilik utama menggunakan nomor dengan kode nomor luar negeri. Sehingga sulit untuk dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Bagaimana modus DW menjual barang haram tersebut? Modus yang dilakukan melalui WA. Lalu kristal putih itu ditaruh di ventilasi kamar mandi.
“Kemudian pembeli datang dan langsung mengambil narkoboy itu. Untuk transaksi ada yang melalui transfer dan tunai,” ucapnya.
Waryoto menambahkan, DW nekat menjual itu karena faktor ekonomi. “yang bersangkutan kesehariannya berjualan soto,” tandasnya. (art)