PANGKALAN BUN – Walaupun sudah beberapa kali jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat mengungkap peredaran narkoba, namun masih saja ada yang terus nekat.
Alhasil dua orang warga berinisial BZ (51) dan MZ (40) harus meringkuk di sel Mapolres. Keduanya diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak enam paket sabu dengan berat mencapai 15,16 gram.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.
Penangkapan kedua pelaku ini sendiri bermula adanya laporan masyarakat berkaitan maraknya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Kumai. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.
Kala itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku berinisial BS di Desa Sungai Kapitan. Tanpa menunggu lama pihaknya langsung mendatangi kelokasi kejadian dan melakukan penggerebekan. Satu persatu disetiap sudut ruangan dilakukan pemeriksaan.
“Kami temukan empat paket sabu disimpan di bawah karpet ruang tamu dan dua paket lainnya yang disimpan di lemari piring tepatnya di dalam botol minuman. Ketika dimintai keterangan pelaku tidak mengakui barang tersebut,”katanya.
Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan secara intensif. Namun ketika sampai dijalan, akhirnya diakui bahwa barang haram ini batu saja didapat dari pelaku berinisial MZ.
Pelaku lainnya ini tinggal di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai. Usai mendengar pengakuan pelaku polisi kembali mendatangi rumah pelaky lainnya. Sesampainya dilokasi polisi mendapati pelaku MZ yang kala itu sedang santai dirumahnya.
Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Ketika diperiksa didalam hpnya ditemukan percakapan MZ dan BS adanya transaksi narkoba.
“Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan secara intensif. Kami juga terus mencari siapa pemasok barang haram ini kepada kedua pelaku,”pungkasnya.(son)