KUALA KAPUAS-Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang dilaksanakan serentak se-Kalimantan Tengah, dengan pusat kegiatan berlokasi di Kabupaten Kapuas.
Pelaksanaan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Dr. Ir Fitriyani Hasibuan, Senin (20/1/2025)
Dr. Ir Fitriyani Hasibuan mengatakan GEMAPATAS salah satu langkah besar yang diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, dan mengurangi potensi sengketa serta konflik tanah yang sering kali terjadi di
masyarakat.
Kegiatan ini mengusung tujuan yang sangat strategis, yaitu untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam pemasangan dan pemeliharaan patok batas tanah yang mereka miliki.
Sebagaimana diketahui bersama, pertanahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga merupakan hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” Dr. Ir Fitriyani Hasibuan.
Namun, dalam kenyataannya, menurut Fitriyani masalah pertanahan sering kali menjadi sumber sengketa yang berlarut-larut. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakjelasan batas-batas tanah yang dimiliki.
Melalui GEMAPATAS, Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah yang ada di wilayah tertentu memiliki patok batas yang jelas, sah, dan terjaga dengan baik.
Hal ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat.
Selain itu, GEMAPATAS juga bertujuan untuk mengurangi praktik-praktik ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah “Mafia Tanah.”
Praktik-praktik semacam ini sering kali memanfaatkan ketidakjelasan atau kelalaian dalam hal batas tanah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat, terutama di tingkat bawah.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih waspada dan terlindungi dari praktik-praktik tersebut,” jelas Fitriyani.
Lebih lanjut, ujar Fitriyani Gerakan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat supaya bekerja bersama untuk memasang patok batas yang jelas, memeliharanya, dan memastikan bahwa tanah yang dimiliki tercatat dengan benar dalam sistem administrasi pertanahan negara.
“Kami yakin bahwa dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, kita dapat mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, bahkan Indonesia,” jelasnya.
Di samping itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan GEMAPATAS, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan seluruh jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaannya di wilayah
Kabupaten Kapuas.
“Saya juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah menunjukkan keseriusan dan antusiasme yang luar biasa dalam mendukung gerakan ini,” tutupnya. (ena/b)