Kamis, Maret 20, 2025
23.4 C
Palangkaraya

KPU Barito Utara Memastikan Warga di Dua TPS Terima C Pemberitahuan PSU

MUARA TEWEH–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) mendistribusikan Model C Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Pendistribusian C Pemberitahuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari menyampaikan, pendistribusian C Pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken dijadwalkan dari pukul 14.00 WIB.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

“Kami berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berpartisipasi aktif dalam PSU untuk menentukan pemimpin daerah,” kata Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Dukungan untuk Abdul Razak Maju Pilgub Terus Mengalir

Menurutnya, pendistribusian C Pemberitahuan ini bertujuan memastikan seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait pelaksanaan dan tempat PSU, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan transparan.

Pantauan di lapangan, pendistribusian C Pemberitahuan ini ditangani langsung Komisioner KPU Batara Herman Rasidi bersama Roya Izmi Fitrianti yang mendampingi KPPS 01, serta beberapa staf dari Sekretariat KPU Batara.

TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, data pemilih berjumlah 587 pemilih, terdiri dari 285 pemilih laki-laki dan 302 pemilih perempuan. Sedangkan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, jumlah pemilih tercatat 568 pemilih.

Sebelumnya, KPU Batara juga menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji pergantian anggota KPPS yang bertugas di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Barito Utara, Jalan Ahmad Yani No. 26, Muara Teweh, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga :  Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara,Praktik Serangan Fajar Bisa Gila-gilaan

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan MK terkait PSU dua TPS di Kabupaten Batara.

Pelantikan anggota KPPS untuk TPS 01 Kelurahan Melayu ini berdasarkan Keputusan Ketua KPU Barito Utara Nomor 14 tentang Penggantian Anggota KPPS, karena KPPS yang dahulu telah mengundurkan diri.

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

“Kami berharap KPPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, serta transparansi dalam tiap tahapan pemilu,” ucapnya.

Pergantian KPPS ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Batara.

“Keterlibatan aktif masyarakat dan transparansi dalam tiap tahapan pemilu menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tegasnya.(her/ram)

MUARA TEWEH–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) mendistribusikan Model C Pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Pendistribusian C Pemberitahuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari menyampaikan, pendistribusian C Pemberitahuan di TPS 04 Desa Malawaken dijadwalkan dari pukul 14.00 WIB.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

“Kami berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berpartisipasi aktif dalam PSU untuk menentukan pemimpin daerah,” kata Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Dukungan untuk Abdul Razak Maju Pilgub Terus Mengalir

Menurutnya, pendistribusian C Pemberitahuan ini bertujuan memastikan seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan informasi yang akurat dan tepat waktu terkait pelaksanaan dan tempat PSU, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan transparan.

Pantauan di lapangan, pendistribusian C Pemberitahuan ini ditangani langsung Komisioner KPU Batara Herman Rasidi bersama Roya Izmi Fitrianti yang mendampingi KPPS 01, serta beberapa staf dari Sekretariat KPU Batara.

TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, data pemilih berjumlah 587 pemilih, terdiri dari 285 pemilih laki-laki dan 302 pemilih perempuan. Sedangkan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, jumlah pemilih tercatat 568 pemilih.

Sebelumnya, KPU Batara juga menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji pergantian anggota KPPS yang bertugas di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Barito Utara, Jalan Ahmad Yani No. 26, Muara Teweh, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga :  Pemilihan Ulang di 2 TPS Pilkada Batara,Praktik Serangan Fajar Bisa Gila-gilaan

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan MK terkait PSU dua TPS di Kabupaten Batara.

Pelantikan anggota KPPS untuk TPS 01 Kelurahan Melayu ini berdasarkan Keputusan Ketua KPU Barito Utara Nomor 14 tentang Penggantian Anggota KPPS, karena KPPS yang dahulu telah mengundurkan diri.

Ketua KPU Kabupaten Batara Siska Dewi Lestari menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

“Kami berharap KPPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, serta transparansi dalam tiap tahapan pemilu,” ucapnya.

Pergantian KPPS ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Batara.

“Keterlibatan aktif masyarakat dan transparansi dalam tiap tahapan pemilu menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” tegasnya.(her/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/