TAMIANG LAYANG,KALTENG POS–Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, berinisial R (34), nyaris menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku berinisial S (28) mendatangi rumah korban pada Senin dini hari, 19 Mei 2025, dan mencoba melakukan aksi pemerkosaan.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pelaku mendobrak pintu rumah korban sambil memanggil-manggil namanya. Saat korban keluar dari kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa.
Korban menolak dengan alasan suaminya sedang tidak berada di rumah. Namun pelaku tetap memaksa dan bahkan memukul korban hingga terjatuh ke lantai. Beruntung, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto membenarkan adanya laporan kekerasan seksual tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk tindak lanjutnya, kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengiriman SPDP. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas AKP Adhy Heriyanto, Senin (19/5/2025).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju daster hijau muda bergambar bebek, satu celana legging hijau muda, satu BH warna hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Barito Timur untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual di lingkungannya. Pihak kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Laporan dari warga sangat penting dalam mencegah dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” tutupnya. (log)