KUALA KAPUAS, KALTENG POS-Masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), kini bisa melaporkan jalan rusak atau jembatan rusak secara resmi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng. Saluran pengaduan ini dibuka untuk mempercepat penanganan kerusakan infrastruktur di wilayah kewenangan Pemprov Kalteng.
Call Center Pengaduan Jalan Rusak di Kapuas Kalteng
Sebagai bentuk komitmen Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam meningkatkan pelayanan publik, Dinas PUPR Kalteng melalui Bidang Bina Marga membuka layanan pengaduan via SMS/WhatsApp.
- Agus Priantono, ST, MT: 0813-4901-2401 (WhatsApp/SMS)
- Heru Susanto, ST: 0812-5436-9421 (WhatsApp/SMS)
Daftar Jalan Strategis di Kapuas yang Bisa Dilaporkan
Berikut ruas jalan kewenangan Pemprov Kalteng yang dapat dilaporkan kerusakannya:
- Kuala Kapuas – Palingkau (21,17 km)
- Palingkau – Dadahup (25,70 km)
- Jalan Pemuda (2,86 km)
- Jalan Patih Rumbih (1,40 km)
- Dadahup/G1 – Lamunti (16,20 km)
- Dadahup/G1 – A5-B4 (28 km)
Mengapa Harus Melapor via Saluran Resmi?
Dinas PUPR Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengeluh di media sosial, tetapi segera melaporkan kerusakan melalui call center resmi. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula perbaikan dilakukan. (*/ala)