Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Dobrak Rumah, N Coba Perkosa Wanita Tuna Wicara

PULANG PISAU-Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan menimpa seorang tuna wicara di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya. Adalan NU (57) yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

                Beruntung Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya bergerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial N. pelaku diamankan polisi, Selasa (20/7/2021).  Kini N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku diduga melakukan percobaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai penganiayaan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Harono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Selasa (20/7/2021) malam.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mendobrak pintu rumah korban untuk masuk ke rumah korban yang tinggal sendirian. ” Setelah mendapat laporan dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Digul.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

Dari informasi yang dihimpun, pelaku N diduga pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NU sekitar enam bulan lalu. Pelaku ingin mengulanginya kembali. Namun, korban memberontak sehingga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan. (art)

PULANG PISAU-Kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan menimpa seorang tuna wicara di Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya. Adalan NU (57) yang menjadi korban tindak pidana tersebut.

                Beruntung Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya bergerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial N. pelaku diamankan polisi, Selasa (20/7/2021).  Kini N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku diduga melakukan percobaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai penganiayaan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Harono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Selasa (20/7/2021) malam.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mendobrak pintu rumah korban untuk masuk ke rumah korban yang tinggal sendirian. ” Setelah mendapat laporan dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Digul.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

Dari informasi yang dihimpun, pelaku N diduga pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NU sekitar enam bulan lalu. Pelaku ingin mengulanginya kembali. Namun, korban memberontak sehingga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/