Rabu, Mei 21, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Kades Baampah Diduga Palsukan Ijazah, Pemkab Kotim Ambil Langkah Tegas

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah administratif terkait Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

Sang kades saat ini menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ini bukan keputusan yang diambil tergesa-gesa. Kami mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan. Begitu perkaranya terdaftar di pengadilan dan mulai disidangkan, kami punya dasar kuat untuk memberhentikan sementara,” ujar Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa, apalagi beberapa agenda penting sedang menanti penyelesaian.

DPMD pun sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, seperti camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bagian hukum, dan bagian pemerintahan.

Baca Juga :  Kokohkan Kerjasama Semangat Membangun Infrastruktur Kalteng

“SK pemberhentian sementara sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Bersamaan dengan itu, kami juga mengusulkan pejabat sementara dari unsur kecamatan untuk segera ditunjuk,” ungkapnya.

Pejabat sementara ini akan langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: menuntaskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes 2025.

Sebab, batas input data ke dalam aplikasi Sistudes hanya sampai pertengahan Juni. Bila melewati tenggat waktu tersebut, maka penyaluran Dana Desa tahap pertama akan tertunda.

“Desa Baampah tidak akan kehilangan statusnya. Sepanjang administrasi bisa dirampungkan sebelum Juni, tidak akan ada penurunan status menjadi dusun,” tegas Raihansyah.

Ia menambahkan, pemberhentian kepala desa ini bersifat sementara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Baca Juga :  Warga Kediri Ditemukan Tewas di Sebuah Ruko

Jika pengadilan memutuskan sang kades tidak bersalah, maka hak-haknya akan dipulihkan. Namun jika sebaliknya, maka SK pemberhentian tetap akan diterbitkan, dan posisi kepala desa akan diisi penjabat hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW).

Diketahui, Kepala Desa Baampah tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah adanya laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati. (mif)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil langkah administratif terkait Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

Sang kades saat ini menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Ini bukan keputusan yang diambil tergesa-gesa. Kami mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan. Begitu perkaranya terdaftar di pengadilan dan mulai disidangkan, kami punya dasar kuat untuk memberhentikan sementara,” ujar Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas roda pemerintahan desa, apalagi beberapa agenda penting sedang menanti penyelesaian.

DPMD pun sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, seperti camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bagian hukum, dan bagian pemerintahan.

Baca Juga :  Kokohkan Kerjasama Semangat Membangun Infrastruktur Kalteng

“SK pemberhentian sementara sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Bersamaan dengan itu, kami juga mengusulkan pejabat sementara dari unsur kecamatan untuk segera ditunjuk,” ungkapnya.

Pejabat sementara ini akan langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah besar: menuntaskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes 2025.

Sebab, batas input data ke dalam aplikasi Sistudes hanya sampai pertengahan Juni. Bila melewati tenggat waktu tersebut, maka penyaluran Dana Desa tahap pertama akan tertunda.

“Desa Baampah tidak akan kehilangan statusnya. Sepanjang administrasi bisa dirampungkan sebelum Juni, tidak akan ada penurunan status menjadi dusun,” tegas Raihansyah.

Ia menambahkan, pemberhentian kepala desa ini bersifat sementara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Baca Juga :  Warga Kediri Ditemukan Tewas di Sebuah Ruko

Jika pengadilan memutuskan sang kades tidak bersalah, maka hak-haknya akan dipulihkan. Namun jika sebaliknya, maka SK pemberhentian tetap akan diterbitkan, dan posisi kepala desa akan diisi penjabat hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu (PAW).

Diketahui, Kepala Desa Baampah tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pemalsuan ijazah. Kasus ini bergulir ke meja hijau setelah adanya laporan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/