Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Tersangka Percobaan Pemerkosaan Wanita Tuna Rungu Dijerat Pasal Berlapis

PULANG PISAU-Penyidik Polres Pulang Pisau telah menetapkan Ng (56) sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap NU (57), warga Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya Raya.

Polisi menjerat tersangka Ng dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat press conference, Rabu (21/7/2021).

Kurniawan mengungkapkan, korban NU merupakan seorang tuna wicara. Kejadian itu berawal saat pelaku pada Selasa (20/7) sekira pukul 00.30 WIB keluar rumah untuk mencari ternak ayam miliknya.

Saat dalam perjalanan, pelaku melihat rumah korban sedikit terbuka. Hingga akhirnya timbul niat untuk melihat dalam rumah tersebut dengan melakukan pendobrakan.

Baca Juga :  Ketua PKK Kalteng Sambangi Posko Banjir Katingan

Saat di dalam rumah pelaku melihat korban sehingga timbul niat untuk menyetubuhi korban. “Korban yang saat itu tersadar langsung meronta dan melakukan perlawanan. Pelaku yang merasa panik langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kurniawan.

Korban yang saat itu terus memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dan langsung lari ke rumah tetangga. “Pelaku saat itu langsung melarikan diri,” ucapnya. Kapolres mengaku, setelah mendapat laporan tindak kejahatan itu, pihaknya langsung menurunkan tim dari Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya. Setelah mengumpulkan keterangan, pelaku Ng berhasil kami amankan kurang dari 13 jam,” kata Kurniawan. (art)

PULANG PISAU-Penyidik Polres Pulang Pisau telah menetapkan Ng (56) sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap NU (57), warga Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya Raya.

Polisi menjerat tersangka Ng dengan pasal berlapis. “Pelaku dikenakan pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono saat press conference, Rabu (21/7/2021).

Kurniawan mengungkapkan, korban NU merupakan seorang tuna wicara. Kejadian itu berawal saat pelaku pada Selasa (20/7) sekira pukul 00.30 WIB keluar rumah untuk mencari ternak ayam miliknya.

Saat dalam perjalanan, pelaku melihat rumah korban sedikit terbuka. Hingga akhirnya timbul niat untuk melihat dalam rumah tersebut dengan melakukan pendobrakan.

Baca Juga :  Ketua PKK Kalteng Sambangi Posko Banjir Katingan

Saat di dalam rumah pelaku melihat korban sehingga timbul niat untuk menyetubuhi korban. “Korban yang saat itu tersadar langsung meronta dan melakukan perlawanan. Pelaku yang merasa panik langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kurniawan.

Korban yang saat itu terus memberontak, akhirnya berhasil melepaskan diri dan langsung lari ke rumah tetangga. “Pelaku saat itu langsung melarikan diri,” ucapnya. Kapolres mengaku, setelah mendapat laporan tindak kejahatan itu, pihaknya langsung menurunkan tim dari Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya. Setelah mengumpulkan keterangan, pelaku Ng berhasil kami amankan kurang dari 13 jam,” kata Kurniawan. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/