Kamis, November 21, 2024
34.9 C
Palangkaraya

Tingkatkan Sinergitas Rencana Pengendalian Karhutla Tahun 2025

Gubernur Komitmen Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap

PALANGKA RAYA-Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah mengelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Karhutla Provinsi Tahun 2024 di Ballroom Aqua­rius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (19/11).
Hal itu dalam rangka me­ngevaluasi pengendalian Karhutla Tahun 2024 dan mening­katkan sinergisitas rencana pengendalian Karhutla Tahun 2025 di wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Tidak semua peserta diundang dapat menghadiri rakor ini secara tatap muka. Sehingga panitia juga menyediakan fasilitas zoom meeting untuk memaksimalkan partisipasi kehadiran peserta sesuai dengan daftar undangan,”kata Kepala Pelaksana BPBPK Ahmad Toyib SSTP MSi ketika menyampaikan laporannya saat itu.
Rakor itu juga dimaksudkan untuk melakukan Evaluasi Pengendalian Karhutla Tahun 2024 dan Sinergisitas Rencana Pengendalian Karhutla Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Kalteng yang bertujuan untuk semakin sinergisnya rencana pengenda­lian karhutla yang dilaksanakan pada tahun 2025 melalui kebijakan pengalokasian anggaran yang memadai sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Toyib menuturkan pemerintah Provinsi melakukan langkah-langkah strategis antara lain mengaktivasi Pos-Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla di seluruh Kabupaten/Kota.
Dengan adanya aktivasi Pos Lapangan sepanjang musim kemarau, maka patroli, sosia­lisasi, edukasi, deteksi dini dan pemadaman dini karhutla dapat ditingkatkan, sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla atau jika terjadi karhutla sedini mungkin dapat dipadamkan.
“Kami melihat bahwa aktivasi Pos Lapangan cukup efektif dalam upaya pengendalian karhutla. Oleh karena itu, upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan nyata dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dengan mengalokasikan anggaran yang memadai pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sementara itu Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka rakor mengatakan bahwa Gubernur berkomitmen Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap. Komitmen tersebut harus diwujudkan bersama-sama untuk mencapai kehidupan dan pembangunan yang berkualitas di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita patut bersyukur bahwa musim kemarau tahun 2024 telah kita lewati dan kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2024. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terus bekerja bersama mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2024,”terangnya.
Menurutnya karhutla termasuk dalam tipe bencana slow-on set, yang berarti karhutla yang terjadi tidak serta merta, tetapi secara bertahap dari waktu ke waktu, sehingga bisa diamati dan dilakukan pengendalian, dan secara umum karhutla akan mengalami peningkatan risiko ketika memasuki musim kemarau. Oleh karena itu, pengendalian karhutla atau penanggulangan bencana karhutla harus dimaksimalkan pada tahapan pencegahan atau pra bencana.
Yuas Elko menyebut, berdasarkan filosofi tersebut, maka pada tahun 2024 ini, Peme­rintah Provinsi Kalteng mening­katkan upaya kesiapsiagaan menghadapi karhutla dengan melaksanakan inovasi Aktivasi Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla pada 64 lokasi yang tersebar pada 14 Kabup­ten/Kota. Pos Lapangan mulai diaktivasi pada saat memasuki musim kemarau sesuai dengan prediksi yang dikeluarkan oleh BMKG.
Pemerintah Provinsi Kalteng pada tahun 2024 tidak menetapkan status siaga darurat bencana karhutla karena Pemerintah Provinsi Kalteng menilai kesiapsiagaan menghadapi karhutla di wilayah Provinsi Kalteng pada tahun 2024 relatif memadai.
“Kemudian, 17 Arah Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 telah diejawantahkan ke dalam 17 Arah Pembangunan Kalteng Tangguh Tahun 2045. Arah Pembangunan Indonesia Emas Ke-17, IE.17, dan Kalteng Tangguh Ke-17. KT.17 yaitu Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim. Indikator KT.17 yaitu Indeks Risiko Bencana (IRB), dengan target 80,77 pada tahun 2045,” bebernya.
Untuk penanggulangan bencana, dimana karhutla termasuk di dalamnya, merupakan urusan wajib layanan dasar yang telah diatur Standar Pelayanan Minimal (SPM)-nya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Sesuai dengan amanat Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Selain itu, khusus untuk karhutla, melalui Inpres 3 Tahun 2020, juga sudah dimandatkan ke daerah untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban seluruh daerah mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBD, termasuk pada pos anggaran rutin, tidak hanya bertumpu pada anggaran BTT.
Maka anggaran rutin setidaknya memenuhi kebutuhan minimal pengendalian karhutla pada periode musim kemarau sesuai prediksi BMKG, sehingga ketika sudah memasuki musim kemarau, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dengan mengaktivasi Pos-Pos Lapangan sudah bisa langsung dilaksanakan, tidak lagi menunggu penetapan status keadaan darurat.
“Bencana, termasuk karhutla, tidak hanya memberi dampak kepada masyarakat tertentu saja, tetapi berdampak pada kita semua. Oleh karena itu, selaku penyelenggara pemerintah, mari bersama-sama melaksanakan upaya pengendalian karhutla sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk mewujudkan masyarakat Kalteng yang bebas dari bencana karhutla,” tandasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  On Desk Evaluasi Penilaian TPN, Kanwil Kumham Kalteng Berikan Penampilan Terbaik

PALANGKA RAYA-Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah mengelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Karhutla Provinsi Tahun 2024 di Ballroom Aqua­rius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (19/11).
Hal itu dalam rangka me­ngevaluasi pengendalian Karhutla Tahun 2024 dan mening­katkan sinergisitas rencana pengendalian Karhutla Tahun 2025 di wilayah Bumi Tambun Bungai.
“Tidak semua peserta diundang dapat menghadiri rakor ini secara tatap muka. Sehingga panitia juga menyediakan fasilitas zoom meeting untuk memaksimalkan partisipasi kehadiran peserta sesuai dengan daftar undangan,”kata Kepala Pelaksana BPBPK Ahmad Toyib SSTP MSi ketika menyampaikan laporannya saat itu.
Rakor itu juga dimaksudkan untuk melakukan Evaluasi Pengendalian Karhutla Tahun 2024 dan Sinergisitas Rencana Pengendalian Karhutla Tahun 2025 di Wilayah Provinsi Kalteng yang bertujuan untuk semakin sinergisnya rencana pengenda­lian karhutla yang dilaksanakan pada tahun 2025 melalui kebijakan pengalokasian anggaran yang memadai sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Toyib menuturkan pemerintah Provinsi melakukan langkah-langkah strategis antara lain mengaktivasi Pos-Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla di seluruh Kabupaten/Kota.
Dengan adanya aktivasi Pos Lapangan sepanjang musim kemarau, maka patroli, sosia­lisasi, edukasi, deteksi dini dan pemadaman dini karhutla dapat ditingkatkan, sehingga dapat mencegah terjadinya karhutla atau jika terjadi karhutla sedini mungkin dapat dipadamkan.
“Kami melihat bahwa aktivasi Pos Lapangan cukup efektif dalam upaya pengendalian karhutla. Oleh karena itu, upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan nyata dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah dengan mengalokasikan anggaran yang memadai pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sementara itu Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka rakor mengatakan bahwa Gubernur berkomitmen Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap. Komitmen tersebut harus diwujudkan bersama-sama untuk mencapai kehidupan dan pembangunan yang berkualitas di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita patut bersyukur bahwa musim kemarau tahun 2024 telah kita lewati dan kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2024. Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terus bekerja bersama mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2024,”terangnya.
Menurutnya karhutla termasuk dalam tipe bencana slow-on set, yang berarti karhutla yang terjadi tidak serta merta, tetapi secara bertahap dari waktu ke waktu, sehingga bisa diamati dan dilakukan pengendalian, dan secara umum karhutla akan mengalami peningkatan risiko ketika memasuki musim kemarau. Oleh karena itu, pengendalian karhutla atau penanggulangan bencana karhutla harus dimaksimalkan pada tahapan pencegahan atau pra bencana.
Yuas Elko menyebut, berdasarkan filosofi tersebut, maka pada tahun 2024 ini, Peme­rintah Provinsi Kalteng mening­katkan upaya kesiapsiagaan menghadapi karhutla dengan melaksanakan inovasi Aktivasi Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla pada 64 lokasi yang tersebar pada 14 Kabup­ten/Kota. Pos Lapangan mulai diaktivasi pada saat memasuki musim kemarau sesuai dengan prediksi yang dikeluarkan oleh BMKG.
Pemerintah Provinsi Kalteng pada tahun 2024 tidak menetapkan status siaga darurat bencana karhutla karena Pemerintah Provinsi Kalteng menilai kesiapsiagaan menghadapi karhutla di wilayah Provinsi Kalteng pada tahun 2024 relatif memadai.
“Kemudian, 17 Arah Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 telah diejawantahkan ke dalam 17 Arah Pembangunan Kalteng Tangguh Tahun 2045. Arah Pembangunan Indonesia Emas Ke-17, IE.17, dan Kalteng Tangguh Ke-17. KT.17 yaitu Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim. Indikator KT.17 yaitu Indeks Risiko Bencana (IRB), dengan target 80,77 pada tahun 2045,” bebernya.
Untuk penanggulangan bencana, dimana karhutla termasuk di dalamnya, merupakan urusan wajib layanan dasar yang telah diatur Standar Pelayanan Minimal (SPM)-nya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018. Sesuai dengan amanat Pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Selain itu, khusus untuk karhutla, melalui Inpres 3 Tahun 2020, juga sudah dimandatkan ke daerah untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban seluruh daerah mengalokasikan anggaran yang memadai melalui APBD, termasuk pada pos anggaran rutin, tidak hanya bertumpu pada anggaran BTT.
Maka anggaran rutin setidaknya memenuhi kebutuhan minimal pengendalian karhutla pada periode musim kemarau sesuai prediksi BMKG, sehingga ketika sudah memasuki musim kemarau, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dengan mengaktivasi Pos-Pos Lapangan sudah bisa langsung dilaksanakan, tidak lagi menunggu penetapan status keadaan darurat.
“Bencana, termasuk karhutla, tidak hanya memberi dampak kepada masyarakat tertentu saja, tetapi berdampak pada kita semua. Oleh karena itu, selaku penyelenggara pemerintah, mari bersama-sama melaksanakan upaya pengendalian karhutla sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan untuk mewujudkan masyarakat Kalteng yang bebas dari bencana karhutla,” tandasnya. (hms/nue)

Baca Juga :  On Desk Evaluasi Penilaian TPN, Kanwil Kumham Kalteng Berikan Penampilan Terbaik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/