Kamis, Mei 22, 2025
24.6 C
Palangkaraya

10 Koperasi Merah Putih di Kotim sudah Terbentuk & Siap Diluncurkan

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), tengah gencar merealisasikan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.

Hingga saat ini, 10 koperasi sudah terbentuk dan akan secara resmi diperkenalkan pada 23 Mei mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari instruksi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sistem koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Setiap kabupaten diminta minimal membentuk 10 koperasi. Di Kotim, sudah ada 10 koperasi di desa berbeda, dan kami terus mendorong pembentukan di wilayah lainnya,” ujar Johny, Kamis (22/5/2025)

Koperasi Merah Putih didesain sebagai wadah pemberdayaan ekonomi lokal, dengan skema kolaboratif antarwarga di tingkat desa dan kelurahan. Program ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan ditargetkan secara nasional akan diluncurkan oleh Presiden pada 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Pastikan Program Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terlaksana Efektif

“Dalam Inpres juga ditentukan tenggat, yakni musyawarah pembentukan koperasi paling lambat 31 Mei dan harus selesai pendirian koperasi sebelum akhir Juni. Di Kotim sendiri, kita menghadapi tantangan karena jumlah desa dan kelurahan mencapai 185,” jelasnya.

Adapun tiga pendekatan dalam implementasinya adalah membentuk koperasi baru, memperkuat koperasi yang sudah berjalan, serta mengaktifkan kembali koperasi yang selama ini vakum.

Namun, upaya ini tidak mudah, karena menurut Johny, sejumlah koperasi yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, terutama dalam sektor perkebunan sawit, cenderung enggan bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih karena sudah merasa nyaman dengan skema kemitraan yang ada.

“Saat ini Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk berada di Desa Camba, Kawan Batu, Tanjung Bantur, Bawan, Pematang, Tangka Robah, Pahirangan, Pantap, Tangar dan Kelurahan Ketapang, Sebagian besar masih dalam kategori koperasi baru,” kata Johny.

Baca Juga :  Dinas PUPR Siagakan 27 Posko Nataru

Untuk mempercepat pembentukan, pemkab juga melakukan pendampingan intensif, mulai dari fasilitasi musyawarah desa, penyusunan dokumen legal, hingga pengurusan akta notaris. Namun, kendala finansial menjadi persoalan utama.

“Biaya pembuatan akta notaris sekitar Rp2,5 juta per koperasi. Kalau dikalikan dengan jumlah desa dan kelurahan, total kebutuhan anggarannya mencapai lebih dari Rp500 juta, sementara kondisi keuangan daerah sedang ketat,” ungkap Johny.

Sebagai langkah solutif, Dinas Koperasi menginisiasi pertemuan dengan sejumlah notaris untuk mencari skema kerja sama.

Dari tujuh notaris yang diundang, lima bersedia memberikan kelonggaran pembayaran dengan sistem hutang yang akan dilunasi saat perubahan APBD 2025.

“Ini bentuk kolaborasi dan komitmen bersama untuk mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Kami optimistis program ini akan berdampak positif bagi masyarakat desa,” pungkasnya.(bah/ram)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), tengah gencar merealisasikan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.

Hingga saat ini, 10 koperasi sudah terbentuk dan akan secara resmi diperkenalkan pada 23 Mei mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari instruksi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sistem koperasi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Setiap kabupaten diminta minimal membentuk 10 koperasi. Di Kotim, sudah ada 10 koperasi di desa berbeda, dan kami terus mendorong pembentukan di wilayah lainnya,” ujar Johny, Kamis (22/5/2025)

Koperasi Merah Putih didesain sebagai wadah pemberdayaan ekonomi lokal, dengan skema kolaboratif antarwarga di tingkat desa dan kelurahan. Program ini ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, dan ditargetkan secara nasional akan diluncurkan oleh Presiden pada 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Pastikan Program Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terlaksana Efektif

“Dalam Inpres juga ditentukan tenggat, yakni musyawarah pembentukan koperasi paling lambat 31 Mei dan harus selesai pendirian koperasi sebelum akhir Juni. Di Kotim sendiri, kita menghadapi tantangan karena jumlah desa dan kelurahan mencapai 185,” jelasnya.

Adapun tiga pendekatan dalam implementasinya adalah membentuk koperasi baru, memperkuat koperasi yang sudah berjalan, serta mengaktifkan kembali koperasi yang selama ini vakum.

Namun, upaya ini tidak mudah, karena menurut Johny, sejumlah koperasi yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, terutama dalam sektor perkebunan sawit, cenderung enggan bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih karena sudah merasa nyaman dengan skema kemitraan yang ada.

“Saat ini Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk berada di Desa Camba, Kawan Batu, Tanjung Bantur, Bawan, Pematang, Tangka Robah, Pahirangan, Pantap, Tangar dan Kelurahan Ketapang, Sebagian besar masih dalam kategori koperasi baru,” kata Johny.

Baca Juga :  Dinas PUPR Siagakan 27 Posko Nataru

Untuk mempercepat pembentukan, pemkab juga melakukan pendampingan intensif, mulai dari fasilitasi musyawarah desa, penyusunan dokumen legal, hingga pengurusan akta notaris. Namun, kendala finansial menjadi persoalan utama.

“Biaya pembuatan akta notaris sekitar Rp2,5 juta per koperasi. Kalau dikalikan dengan jumlah desa dan kelurahan, total kebutuhan anggarannya mencapai lebih dari Rp500 juta, sementara kondisi keuangan daerah sedang ketat,” ungkap Johny.

Sebagai langkah solutif, Dinas Koperasi menginisiasi pertemuan dengan sejumlah notaris untuk mencari skema kerja sama.

Dari tujuh notaris yang diundang, lima bersedia memberikan kelonggaran pembayaran dengan sistem hutang yang akan dilunasi saat perubahan APBD 2025.

“Ini bentuk kolaborasi dan komitmen bersama untuk mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Kami optimistis program ini akan berdampak positif bagi masyarakat desa,” pungkasnya.(bah/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/