BUNTOK, KALTENG POS–Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,72 gram hasil pengungkapan kasus selama April hingga Mei 2025.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea, menyatakan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan bentuk transparansi polisi dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah hukum Barsel.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi polisi dalam menangani perkara narkotika,” kata AKBP Jecson saat konferensi pers di Polres Lama, Jalan Tugu Buntok, Kamis, 22 Mei 2025.
Pengungkapan Tiga Pelaku Narkoba dengan Total 31 Paket Sabu
Barang bukti sabu-sabu tersebut berhasil diamankan dari tiga tersangka di lokasi berbeda. Ketiga pelaku yakni: ZP (46), wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 di sebuah kos di Jalan Kartini Buntok, dengan barang bukti 15 paket sabu. S (39) dan YEK (32), pria yang ditangkap pada 4 Mei 2025 di wilayah Polsek Gunung Bintang Awai, dengan barang bukti 16 paket sabu.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 31 paket dengan berat total 37,72 gram,” tambah Kapolres. Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba, bisa menghubungi call center kepolisian 110.
Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka Narkoba
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan Pelaku Curanmor di Barito Selatan
Selain kasus narkoba, Polres Barito Selatan juga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial JH (30), warga Jalan Padat Karya. Pelaku ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
JH melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor sempat dibawa ke belakang gudang di Jalan Kartini Buntok, rencananya akan digadaikan untuk bayar hutang, namun motor tersebut ditemukan polisi setelah laporan dari korban.
“Pelaku curanmor telah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1), (3), dan (5) KUHP. (ner)