Minggu, Februari 23, 2025
33.2 C
Palangkaraya

Agen BRIlink Tertipu dengan Uang Mainan, Sempat Top Up Dan Rp19 Juta ke Pelaku

NANGA BULIK – Ada-ada saja modus pelaku kejahatan. Baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lamandau, seorang pria menipu agen BRIlink hingga belasan juta rupiah dengan modus Top Up Dana.

Menariknya, pelaku kejahatan tersebut tidak menggunakan uang palsu melainkan uang mainan anak-anak sebagai modal untuk menipu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Palti, dalam dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (22), warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

 

Pelaku DS, ditangkap setelah melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu di sebuah agen BRILink di Jalan Trans Kalimantan Km 11, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Kamis (13/2/2025).

 

“Pelaku berhasil menipu korban dengan meminta top up dana sebesar Rp 26.000.000, namun karena saldo korban hanya Rp 19.000.000, maka pelaku minta agar transaksi via transfer ke rekening pribadi,”

Baca Juga :  Bappedalitbang Terima Kunjungan Anggota DPD RI

 

Untuk meyakinkan korban, DS menunjukkan uang palsu yang dibungkus plastik, dan mengaku membawa uang dari hasil “peron” (pengepul TBS). Karena dianggap membawa uang cash dalam jumlah banyak sehingga korban tidak curiga dan melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku DS.

“Setelah transfer selesai, pelaku kemudian menyerahkan uang dibungkus plastik tanpa menghitung jumlah uang, dan kemudian langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Korban yang sadar ditipu, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Pores setempat, dan langsung direspon oleh Polres Lamandau dengan melacak tujuan transfer dari rekening pelaku.

“Berbekal nomor rekening tujuan transfer, yaitu BRI 7146-0103-1149533 atas nama Dedi Saputro, polisi berhasil melacak pelaku hingga ke Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat) ,” tegasnya.

DS ditangkap saat berada di sebuah mesin ATM. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 207 lembar uang mainan/palsu pecahan Rp 100.000, tiga buah handphone termasuk iPhone, jam tangan, buku rekening, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Syukuran Peringatan Hari Jadi Lamandau

“Jadi uang hasil penipuan yang di transfer oleh korban sudah sempat digunakan pelaku untuk membeli hp merk iPhone,” kata Kapolres.

Kepada polisi, DS mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui aplikasi Lazada seharga Rp 131.000 untuk 1000 lembar atau senilai Rp 100 juta , dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery).

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkasnya. (lan/ans)

NANGA BULIK – Ada-ada saja modus pelaku kejahatan. Baru-baru ini terjadi di Kabupaten Lamandau, seorang pria menipu agen BRIlink hingga belasan juta rupiah dengan modus Top Up Dana.

Menariknya, pelaku kejahatan tersebut tidak menggunakan uang palsu melainkan uang mainan anak-anak sebagai modal untuk menipu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Palti, dalam dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (22), warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

 

Pelaku DS, ditangkap setelah melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu di sebuah agen BRILink di Jalan Trans Kalimantan Km 11, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada Kamis (13/2/2025).

 

“Pelaku berhasil menipu korban dengan meminta top up dana sebesar Rp 26.000.000, namun karena saldo korban hanya Rp 19.000.000, maka pelaku minta agar transaksi via transfer ke rekening pribadi,”

Baca Juga :  Bappedalitbang Terima Kunjungan Anggota DPD RI

 

Untuk meyakinkan korban, DS menunjukkan uang palsu yang dibungkus plastik, dan mengaku membawa uang dari hasil “peron” (pengepul TBS). Karena dianggap membawa uang cash dalam jumlah banyak sehingga korban tidak curiga dan melakukan transaksi transfer ke rekening pelaku DS.

“Setelah transfer selesai, pelaku kemudian menyerahkan uang dibungkus plastik tanpa menghitung jumlah uang, dan kemudian langsung melarikan diri,” jelas Kapolres.

Korban yang sadar ditipu, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Pores setempat, dan langsung direspon oleh Polres Lamandau dengan melacak tujuan transfer dari rekening pelaku.

“Berbekal nomor rekening tujuan transfer, yaitu BRI 7146-0103-1149533 atas nama Dedi Saputro, polisi berhasil melacak pelaku hingga ke Pangkalan Bun (Kabupaten Kotawaringin Barat) ,” tegasnya.

DS ditangkap saat berada di sebuah mesin ATM. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 207 lembar uang mainan/palsu pecahan Rp 100.000, tiga buah handphone termasuk iPhone, jam tangan, buku rekening, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Syukuran Peringatan Hari Jadi Lamandau

“Jadi uang hasil penipuan yang di transfer oleh korban sudah sempat digunakan pelaku untuk membeli hp merk iPhone,” kata Kapolres.

Kepada polisi, DS mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui aplikasi Lazada seharga Rp 131.000 untuk 1000 lembar atau senilai Rp 100 juta , dengan sistem pembayaran COD (Cash On Delivery).

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkasnya. (lan/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/