Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Aktivitas Diganggu Ormas, PT SMJ Ancam Lapor Polisi

PALANGKA RAYA – Pihak PT Silic Minsources Jaya (PT SMJ) merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) dan bukan merupakan warga Desa Kubu yang turut terlibat dalam permasalahan lahan yang dipersengketakan. Mereka mmendatangkan warga luar desa untuk menduduki lahan tersebut.

Tindakan itu menurutnya, justru bentuk intimidasi terhadap pihak perusahaan yang merupakan investor di Desa Kubu. Pihak perusahaan akan tetap mengacu pada ketentuan hukum terkait konflik lahan yang terjadi antara pihak perusahaan tersebut dengan warga ahliwaris yang menghuni desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu.

“Sekarang masyarakat luar yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan lahan ini justru didatangkan untuk menduduki lahan. Ini jelas mengganggu dan kami rasa sebagai bentuk intimidasi terhadap perusahaan,” ucap Jefri selaku Bidang Hukum dari PT SMJ, Senin (22/5).

Atas tindakan sejumlah oknum yang diduga memanfaatkan masalah antara warga ahliwaris dan PT SMJ ini, lanjut Jefri, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena menurutnya sudah sangat mengganggu dan justru dapat menimbulkan permasalahan antara perusahaan dan warga.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Gerdayak Ikut Diklatder

“Kami sedang pertimbangkan, apakah nantinya kami akan mengambil langkah hukum seperti laporan ke kepolisian atau langkah lain,” tegas Jefri dalam rilisnya, Senin (22/5).

Ia juga menyinggung masalah pernyataan oknum ormas tersebut yang akan mendirikan posko pengaduan terkait permasalahan masyarakat dan PT SMJ. Pernyataan oknum yang seperti itu, menunjukan bahwa PT SMJ bersengketa dengan banyak masyarakat. “Padahal pada kenyataannya tidak demikian dan perusahaan tidak memiliki masalah dengan masyarakat Desa Kubu, selain dengan ahliwaris yang sekarang mengklaim sebagai pemilik lahan,” sebutnya.

Sementara itu, Rudi selaku Dirut PT SMJ menambahkan, untuk penguasaan lahan tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Mulai dari asal usul lahan, keterangan sejumlah saksi di lapangan hingga pengecekan ke BPN. “Sebelumnya, kami sudah lakukan pengecekan asal usul lahan tersebut dan tidak ada permasalahan,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Forkopimda Ikut Puncak Hakordia Tahun 2022

Ditambahkannya juga, bahwa saat mulai masuk sebagai investor di Desa Kubu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, aparat desa hingga instansi terkait lain. Termasuk pihaknya juga berkomitmen untuk membantu memajukan wilayah areal operasi PT SMJ.

“Sejak awal masuk, kami tidak pernah bermasalah dengan masyarakat lokal Desa Kubu. Kami juga menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Rudi juga menyayangkan adanya pihak luar yang mengaku sebagai pendamping dari ahliwaris dalam permasalahan tersebut. Di mana yang dilakukan bukan menyelesaikan permasalahan, justru memicu potensi konflik dengan mendatangkan masyarakat luar Desa Kubu untuk menduduki lahan.

“Jika yang bersangkutan merupakan pendamping ahliwaris, tunjukan kuasa dari ahliwaris, tunjukan dokumen yang mereka miliki dan bawa ke kepolisian ataupun pengadilan. Jadi akan kita tunjukan juga dokumen yang dimiliki perusahaan. Bukan dengan cara mendatangkan massa dari luar Desa Kubu untuk menduduki lahan,”tegasnya.(hms/red/ram)

PALANGKA RAYA – Pihak PT Silic Minsources Jaya (PT SMJ) merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) dan bukan merupakan warga Desa Kubu yang turut terlibat dalam permasalahan lahan yang dipersengketakan. Mereka mmendatangkan warga luar desa untuk menduduki lahan tersebut.

Tindakan itu menurutnya, justru bentuk intimidasi terhadap pihak perusahaan yang merupakan investor di Desa Kubu. Pihak perusahaan akan tetap mengacu pada ketentuan hukum terkait konflik lahan yang terjadi antara pihak perusahaan tersebut dengan warga ahliwaris yang menghuni desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) itu.

“Sekarang masyarakat luar yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan lahan ini justru didatangkan untuk menduduki lahan. Ini jelas mengganggu dan kami rasa sebagai bentuk intimidasi terhadap perusahaan,” ucap Jefri selaku Bidang Hukum dari PT SMJ, Senin (22/5).

Atas tindakan sejumlah oknum yang diduga memanfaatkan masalah antara warga ahliwaris dan PT SMJ ini, lanjut Jefri, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Hal ini karena menurutnya sudah sangat mengganggu dan justru dapat menimbulkan permasalahan antara perusahaan dan warga.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Gerdayak Ikut Diklatder

“Kami sedang pertimbangkan, apakah nantinya kami akan mengambil langkah hukum seperti laporan ke kepolisian atau langkah lain,” tegas Jefri dalam rilisnya, Senin (22/5).

Ia juga menyinggung masalah pernyataan oknum ormas tersebut yang akan mendirikan posko pengaduan terkait permasalahan masyarakat dan PT SMJ. Pernyataan oknum yang seperti itu, menunjukan bahwa PT SMJ bersengketa dengan banyak masyarakat. “Padahal pada kenyataannya tidak demikian dan perusahaan tidak memiliki masalah dengan masyarakat Desa Kubu, selain dengan ahliwaris yang sekarang mengklaim sebagai pemilik lahan,” sebutnya.

Sementara itu, Rudi selaku Dirut PT SMJ menambahkan, untuk penguasaan lahan tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Mulai dari asal usul lahan, keterangan sejumlah saksi di lapangan hingga pengecekan ke BPN. “Sebelumnya, kami sudah lakukan pengecekan asal usul lahan tersebut dan tidak ada permasalahan,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Forkopimda Ikut Puncak Hakordia Tahun 2022

Ditambahkannya juga, bahwa saat mulai masuk sebagai investor di Desa Kubu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat, aparat desa hingga instansi terkait lain. Termasuk pihaknya juga berkomitmen untuk membantu memajukan wilayah areal operasi PT SMJ.

“Sejak awal masuk, kami tidak pernah bermasalah dengan masyarakat lokal Desa Kubu. Kami juga menjalankan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” sebutnya.

Rudi juga menyayangkan adanya pihak luar yang mengaku sebagai pendamping dari ahliwaris dalam permasalahan tersebut. Di mana yang dilakukan bukan menyelesaikan permasalahan, justru memicu potensi konflik dengan mendatangkan masyarakat luar Desa Kubu untuk menduduki lahan.

“Jika yang bersangkutan merupakan pendamping ahliwaris, tunjukan kuasa dari ahliwaris, tunjukan dokumen yang mereka miliki dan bawa ke kepolisian ataupun pengadilan. Jadi akan kita tunjukan juga dokumen yang dimiliki perusahaan. Bukan dengan cara mendatangkan massa dari luar Desa Kubu untuk menduduki lahan,”tegasnya.(hms/red/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/