KUALA KURUN, KALTENG POS–Seorang residivis kasus narkoba berinisial NW alias D (35), yang diketahui berstatus janda, kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas di rumah NW di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (21/5).
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah NW. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 99,88 gram. Sabu itu sempat dilempar pelaku dari dalam rumah ke pekarangan untuk menghilangkan barang bukti.
“Selain sabu, kami juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu tas selempang hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp7 juta,” jelas AKBP Heru.
Kapolres menyebut, NW merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis tujuh tahun penjara pada 2021 dan baru bebas pada Januari 2025 lalu. Kini, ia kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial M yang berdomisili di Palangka Raya. Proses pengiriman dilakukan melalui perantara berinisial S.