Rabu, September 25, 2024
23.6 C
Palangkaraya

KPU Tetapkan Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

KUALA KAPUAS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas Tahun 2024 resmi diikuti lima Pasangan Calon (Paslon). Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan lima paslon bupati dan calon wakil bupati.

KPU Kapuas menetapkan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmasnyah mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno tertutup, sebagaimana PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada Serentak 2024.

“Dimana kita sudah menetapkan pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2024,” kata Deden Firmansyah didampingi komisioner KPU Kapuas.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Pengendalian Karhutla di Kalteng

Kelima bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tersebut.

Pasangan Calon Erlin Hardi, ST dan Alberkat Yadi, SH yang diusulkan oleh gabungan parpol Golkar, PKS dan PBB.

Pasangan Calon H. Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo S,P yang diusulkan oleh gabungan parpol PDIP, PAN, Demokrat dan PPP.

Pasangan Calon Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, M.M dan Tommy Saputra S.Pd yang di usulkan oleh gabungan parpol PKB.

Pasangan Calon Muhammad Alfian Mawardi S.H dan Hj. Agati Sulie Mahyudin yang di usulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Hanura, PSI.

Pasangan calon Dealdo Dwirendragraha Bahat dan H. Parij Ismeth Rinjani, S.H yang di usulkan oleh gabungan parpol NasDem.

Baca Juga :  Alfian-Agati Siap Wujudkan Satu Keluarga, 1 Sarjana

“Seluruh paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat (MS) administratif baik yang diunggah pada aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU.

Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Deden menambahkan untuk tahap selanjutnya KPU Kapuas akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kapuas.

“Dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024 pukul 09.00 WIB di Halaman KPU Kapuas,” tutupnya. (alh/ram)

KUALA KAPUAS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas Tahun 2024 resmi diikuti lima Pasangan Calon (Paslon). Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas resmi menetapkan lima paslon bupati dan calon wakil bupati.

KPU Kapuas menetapkan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmasnyah mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno tertutup, sebagaimana PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada Serentak 2024.

“Dimana kita sudah menetapkan pasangan calon sebagai peserta pada Pilkada Serentak 2024,” kata Deden Firmansyah didampingi komisioner KPU Kapuas.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Pengendalian Karhutla di Kalteng

Kelima bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) tersebut.

Pasangan Calon Erlin Hardi, ST dan Alberkat Yadi, SH yang diusulkan oleh gabungan parpol Golkar, PKS dan PBB.

Pasangan Calon H. Muhammad Wiyatno, S.P dan Dodo S,P yang diusulkan oleh gabungan parpol PDIP, PAN, Demokrat dan PPP.

Pasangan Calon Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, M.M dan Tommy Saputra S.Pd yang di usulkan oleh gabungan parpol PKB.

Pasangan Calon Muhammad Alfian Mawardi S.H dan Hj. Agati Sulie Mahyudin yang di usulkan oleh gabungan parpol Gerindra, Hanura, PSI.

Pasangan calon Dealdo Dwirendragraha Bahat dan H. Parij Ismeth Rinjani, S.H yang di usulkan oleh gabungan parpol NasDem.

Baca Juga :  Alfian-Agati Siap Wujudkan Satu Keluarga, 1 Sarjana

“Seluruh paslon yang mendaftar telah memenuhi syarat (MS) administratif baik yang diunggah pada aplikasi Silonkada maupun berkas yang disetorkan ke KPU.

Termasuk syarat kesehatan yang telah dikantongi masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Deden menambahkan untuk tahap selanjutnya KPU Kapuas akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kapuas.

“Dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024 pukul 09.00 WIB di Halaman KPU Kapuas,” tutupnya. (alh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/