Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Limbah Masker Berbahaya

Menurutnya, limbah masker bisa dikategorikan menjadi limbah domesti jika penggunaannya dalam lingkungan masyarakat yang sehat.

“Limbah masker seperti ini masuk kedalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai undang-undang Nomor 18 tahun 2007 tentang pengelolaan sampah,”ucapnya.

“Dan, untuk pengelolaan masker kain yang bisa digunakan berkali kali, sebaiknya dalam pencucian dipisah dengan pakain lain,” tambahnya.

Dijelaskanya, bahwa di masyarakat, penggunaan masker bervariatif sesuai selera masing- masing. Ada yang menggunakan masker kain dan ada yang menggunakan masker medis sekali pakai. Lantas bagaimana dengan masker sekali pakai, apakah boleh dibuang langsung ke tempat sampah?

Menurut Andi, ada 5 langkah penanganannya. Pertama adalah dengan kumpulkan masker bekas pakai. Ditakutkan masker bekas tadi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dan dikhawatirkan masker bekas pakai dilakukan daur ulang dan diperjual belikan kembali. “Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas ini,”ucapnya.

Baca Juga :  Imigrasi Palangka Raya Buka Pelayanan Paspor di Mall

Yang kedua adalah desinfeksi. “Lakukan desinfeksi dengan cara merendam masker yang telah digunakan pada larutan desinfektan/ klorin/ pemutih,”ucapya.

Kemudian ubah bentuk, yaitu kumpulkan masker dengan wadah atau plastik yang aman. Untuk masker individu, rusak maskernya dan bisa buang ke tempat sampah domestik kemudian cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Jika terpaksa tidak ada air gunakan Handsanitazer.

“Diharapkan dengan kita melakukan tahapan di atas, secara tidak langsung kita sudah berperan dalam menekan resiko penularan penyakit akibat penyalahgunaan masker terutama menekan penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (bud)

Menurutnya, limbah masker bisa dikategorikan menjadi limbah domesti jika penggunaannya dalam lingkungan masyarakat yang sehat.

“Limbah masker seperti ini masuk kedalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai undang-undang Nomor 18 tahun 2007 tentang pengelolaan sampah,”ucapnya.

“Dan, untuk pengelolaan masker kain yang bisa digunakan berkali kali, sebaiknya dalam pencucian dipisah dengan pakain lain,” tambahnya.

Dijelaskanya, bahwa di masyarakat, penggunaan masker bervariatif sesuai selera masing- masing. Ada yang menggunakan masker kain dan ada yang menggunakan masker medis sekali pakai. Lantas bagaimana dengan masker sekali pakai, apakah boleh dibuang langsung ke tempat sampah?

Menurut Andi, ada 5 langkah penanganannya. Pertama adalah dengan kumpulkan masker bekas pakai. Ditakutkan masker bekas tadi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab dan dikhawatirkan masker bekas pakai dilakukan daur ulang dan diperjual belikan kembali. “Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas ini,”ucapnya.

Baca Juga :  Imigrasi Palangka Raya Buka Pelayanan Paspor di Mall

Yang kedua adalah desinfeksi. “Lakukan desinfeksi dengan cara merendam masker yang telah digunakan pada larutan desinfektan/ klorin/ pemutih,”ucapya.

Kemudian ubah bentuk, yaitu kumpulkan masker dengan wadah atau plastik yang aman. Untuk masker individu, rusak maskernya dan bisa buang ke tempat sampah domestik kemudian cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Jika terpaksa tidak ada air gunakan Handsanitazer.

“Diharapkan dengan kita melakukan tahapan di atas, secara tidak langsung kita sudah berperan dalam menekan resiko penularan penyakit akibat penyalahgunaan masker terutama menekan penyebaran Covid-19,”pungkasnya. (bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/