KUALA KURUN-Lama tak terdengar kasus proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri Tahun Anggaran 2018, akhirnya kembali terdengar. Dimana publik dan masyarakat banyak bertanya apakah kasus ini dihentikan atau tetap diproses.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas,melalui Kasi Intel Kejari Gumas, Teguh Iskandar, SH mengatakan bahwa berdasarkan LHP-K inspektorat Rp. 123.000.000,- dimana sampai saat ini terhadap para saksi sudah dilakukan pemeriksaan dari pihak SKPD dinas pariwisata, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat ketidak sesuaian antara spesifikasi kayu yang dalam rab adalah kayu ulin, akan tetapi terpasang dalam kegiatan fisik bukan kayu ulin. Dari ketidak sesuaian tersebut diketahui terdapat kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 123.000.000,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Gumas,Jumat,(24/2/2022).
Lanjutnya, pihaknya menepis kasus ini tetap berjalan dan berproses, dimana pihak kejaksaan masih melakukan penelitian terkait siapa-siapa saja yang bisa dipersalahkan atas keadaan tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima bukti dilakukannya pembayaran atas kelebihan bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, akibat ketidak sesuaian antara RAB, dengan hasil pembangunan dalam kegiatan pembangunan DAM Sekata Juri tersebut,”beber Teguh.
Kemudian tambah dia, dengan tegas bahwa tidak ada istilah perkara ditutup, karena proses masih berjalan yang pada tahap ini tim masih menganalisa siapa-siapa yang dapat dipersalahkan dalam perkara ini.
“Tim juga mempertimbangkan upaya penyelamatan kerugian negara dengan memperhatikan perimbangan antara potensi kerugian negara ,dengan besaran anggaran yang harus dikeluarkan dalam penanganan perkara ini,”tandasnya.(okt/ko)