Senin, Februari 24, 2025
29.6 C
Palangkaraya

Hasil Putusan MK di Sengketa Pilkada Batara, Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS !

JAKARTA-Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara  sudah diputuskan hari ini atau Senin (24/2/2025).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo membacakan putusan.

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.

Suhartoyo menyatakan membatalkan keputusan KPU Batara Nomor821 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Hal itu berkenaan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.(ram)

Baca Juga :  Optimistis Persiapan Atlet Kalteng Jelang PON

JAKARTA-Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara  sudah diputuskan hari ini atau Senin (24/2/2025).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo membacakan putusan.

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.

Suhartoyo menyatakan membatalkan keputusan KPU Batara Nomor821 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Hal itu berkenaan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.(ram)

Baca Juga :  Optimistis Persiapan Atlet Kalteng Jelang PON

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/