Senin, Februari 24, 2025
32.4 C
Palangkaraya

Putusan Mahkamah Konstitusi, Ini Waktu Pemungutan Suara Ulang di Batara Digelar

JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.

MK memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.(ram)

Baca Juga :  Tahun 2024,Polres Lamandau Proses 10 Polisi,Ada yang Dipecat Lantaran Selingkuh

JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.

MK memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.(ram)

Baca Juga :  Tahun 2024,Polres Lamandau Proses 10 Polisi,Ada yang Dipecat Lantaran Selingkuh

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/