JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI dipimpin Suhartoyo akhirnya membacakan putusan atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara Senin (24/2/2025).
Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya untuk sebagian.
MK memerintahkan, termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Tewah Baru.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.(ram)