PALANGKA RAYA– Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervii dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU Batara dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Pihak termohon (KPU Batara) mengaku siap menjalankan putusan MK. Perihal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.
“Apa pun keputusan MK, kami siap menjalankan,”ujarnya.
Dengan adanya keputusan MK mengabulkan permohonan Agi-Saja, maka KPU Kalteng akan segera melakukan pendampingan untuk memperlancar pelaksanaan PSU di Kabupaten Batara.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi. Dalam melaksanakan putusan MK, KPU Batara akan didampingi KPU Kalteng melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.
“Persiapan KPU Kabupaten Barito Utara berhubungan dengan PSU meliputi koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan, dan kesiapan logistik,” ucap Sastriadi melalui siaran pers, Senin (24/2/2025).
Sastriadi menambahkan, perihal persiapan teknis lainnya akan disampaikan lebih lanjut. (irj/ce/ala)