Selasa, Februari 25, 2025
25.1 C
Palangkaraya

Pilkada Batara, Ini Perolehan Suara di TPS 01 & TPS 04 yang Akan Digelar PSU

PALANGKA RAYA-Pesta kemenangan H Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) terpaksa ditunda.

Makamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Batara 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

 

Sidang putusan yang dipimpin MH Suhartoyo selaku ketua hakim dan didampingi delapan hakim konstitusi itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara tanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Baca Juga :  Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

Dengan demikian, ribuan warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS dimaksud akan mencoblos ulang. Seperti diketahui, berdasarkan data C-Hasil KWK-Bupati, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo unggul telak di dua TPS tersebut.

Di TPS 01 Kelurahan Melayu, pasangan nomor urut 01 ini meraih 281 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, hanya mendapat 149 suara.

Pasangan Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo juga unggul di TPS 04 Desa Malawaken dengan meraih 211 suara, sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya hanya mengoleksi 166 suara.

Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) menggugat KPU Batara karena memutuskan Purman Jaya-Hendro Nakalelo mendapat 42.310 suara, sedangkan Agi-Saja mendapatkan 42.302 suara.

Baca Juga :  Pengobatan Gratis Warga Pascabanjir

Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Batara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan.(irj/ram)

PALANGKA RAYA-Pesta kemenangan H Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) terpaksa ditunda.

Makamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Batara 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

 

Sidang putusan yang dipimpin MH Suhartoyo selaku ketua hakim dan didampingi delapan hakim konstitusi itu digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan, hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Batara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara tanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Baca Juga :  Keadilan Bagi Debitur Dalam Lelang Jaminan

Dengan demikian, ribuan warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dua TPS dimaksud akan mencoblos ulang. Seperti diketahui, berdasarkan data C-Hasil KWK-Bupati, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo unggul telak di dua TPS tersebut.

Di TPS 01 Kelurahan Melayu, pasangan nomor urut 01 ini meraih 281 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, hanya mendapat 149 suara.

Pasangan Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo juga unggul di TPS 04 Desa Malawaken dengan meraih 211 suara, sedangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya hanya mengoleksi 166 suara.

Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) menggugat KPU Batara karena memutuskan Purman Jaya-Hendro Nakalelo mendapat 42.310 suara, sedangkan Agi-Saja mendapatkan 42.302 suara.

Baca Juga :  Pengobatan Gratis Warga Pascabanjir

Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Batara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan.(irj/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/