Selasa, Februari 25, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Rizky-Hamid Sah Pimpin Lamandau, Hari Ini Pendukung Gelar Pawai Kemenangan 

NANGA BULIK-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Hendra Lesmana dan Budiman.

Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid sah menjadi pemenang dan berhak memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (24/2/2025).

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang putusan itu, Asrul Sani membacakan beberapa faktor atau alasan sehingga MK menolak gugatan pemohon.

Salah satunya adalah permohonan pemohon terkait pemungutan suara di TPS 01 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, ada catatan kejadian khusus mengenai kekeliruan dalam penghitungan surat suara. Atas kekeliruan itu, telah dilakukan perbaikan di tingkat TPS. Selain itu, saksi telah menandatangani formulir Model C Hasil KWK. Dengan demikian, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Selain itu, perihal kasus di TPS 03 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, bukti yang diajukan pemohon berupa formulir Model C Hasil KWK Kabupaten serta formulir Model C Daftar Hasil Pemilih Tambahan KWK hanya memuat informasi. Selain itu, hanya terdapat satu surat suara rusak atau keliru coblos. Lalu, kehadiran pemilih tambahan yang tidak dapat menggambarkan secara pasti terdapat pelanggaran terhadap surat suara.

Baca Juga :  Terbukti Memalsukan Ijazah, Kades Amin Jaya Dijebloskan ke Penjara

“Menanggapi soal surat suara yang dinyatakan tidak sah karena terdapat lubang besar dan sedikit sobekan di luar kota surat suara paslon, mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon a quo tidak terbukti dan tidak cukup kuat untuk meyakinkan masalah tentang adanya pelanggaran yang terdampak pada perolehan suara,” tegas Asrul Sani.

Selain itu, atas hasil perolehan suara di TPS 04 dan TPS 26 Bulik, Mahkamah menemukan terdapat kejadian khusus saat rekapitulasi di tingkat TPS, berupa kesalahan penulisan jumlah suara tidak sah (seharusnya 0, tetapi ditulis 5).

“Namun terhadap kesalahan itu telah dilakukan perbaikan. Berkenaan dengan dalil selisih suara di TPS, mahkamah menilai permasalahan selisih suara telah selesai di tingkat TPS dan tidak ada perubahan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” lanjut Asrul Sani.

Perihal pelanggaran netralitas dan kode etik KPPS yang terjadi di TPS 04 Nanga Bulik dan TPS 26, Asrul menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan evaluasi berupa teguran secara lisan kepada yang bersangkutan, dan pelanggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.

Selain itu, ada beberapa perkara yang diajukan pihak Hendra Lesmana-Budiman dianggap tidak cukup bukti. Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sebagai pemenangan pilkada Kabupaten Lamandau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU setempat.

Baca Juga :  Lamandau Lanjut Pembuktian, Tiga Daerah Kandas

Pihak Rizky-Hamid mengaku bersyukur, karena setelah melalui tahapan persidangan di MK, mereka bisa mempertahakan suara rakyat Lamandau, setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan hasil pilkada dari pihak pemohon.

“Terima kasih dari tim Rizky-Hamid, kuasa hukum, dan masyarakat Lamandau. Saya akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Kabupaten Lamandau,” kata Rizky.

 

 

Sementara itu, ketua tim relawan Rizky-Hamid, H Abidinor menyebut pihaknya akan melakukan arak-arakan atau konvoi untuk menyambut pasangan Rizky-Hamid di Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Februari.

“Sebagai bentuk rasa syukur, kami akan melaksanakan arak-arakan menyambut kedatangan Rizky Aditya Putra di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono yang turut memantau langsung di lapangan, mengimbau agar masyarakat tidak berlebihan dalam penyambutan, demi memastikan situasi kamtibmas daerah tetap kondusif.

“Kami menghargai keinginan para pendukung merayakan kemenangan, tetapi harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kami harap pendukung masing-masing paslon bisa saling menjaga satu sama lain,” tegasnya.

Kapolres juga menyarankan agar para pendukung tidak saling memprovokasi yang berujung pada tindak anarkistis, serta berharap kemenangan ini disambut dengan sujud syukur. (irj/lan/ce/ala)

NANGA BULIK-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Hendra Lesmana dan Budiman.

Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid sah menjadi pemenang dan berhak memimpin Kabupaten Lamandau untuk periode 2025-2030.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (24/2/2025).

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon,” kata Suhartoyo.

Dalam sidang putusan itu, Asrul Sani membacakan beberapa faktor atau alasan sehingga MK menolak gugatan pemohon.

Salah satunya adalah permohonan pemohon terkait pemungutan suara di TPS 01 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, ada catatan kejadian khusus mengenai kekeliruan dalam penghitungan surat suara. Atas kekeliruan itu, telah dilakukan perbaikan di tingkat TPS. Selain itu, saksi telah menandatangani formulir Model C Hasil KWK. Dengan demikian, dalil pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Selain itu, perihal kasus di TPS 03 Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, bukti yang diajukan pemohon berupa formulir Model C Hasil KWK Kabupaten serta formulir Model C Daftar Hasil Pemilih Tambahan KWK hanya memuat informasi. Selain itu, hanya terdapat satu surat suara rusak atau keliru coblos. Lalu, kehadiran pemilih tambahan yang tidak dapat menggambarkan secara pasti terdapat pelanggaran terhadap surat suara.

Baca Juga :  Terbukti Memalsukan Ijazah, Kades Amin Jaya Dijebloskan ke Penjara

“Menanggapi soal surat suara yang dinyatakan tidak sah karena terdapat lubang besar dan sedikit sobekan di luar kota surat suara paslon, mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon a quo tidak terbukti dan tidak cukup kuat untuk meyakinkan masalah tentang adanya pelanggaran yang terdampak pada perolehan suara,” tegas Asrul Sani.

Selain itu, atas hasil perolehan suara di TPS 04 dan TPS 26 Bulik, Mahkamah menemukan terdapat kejadian khusus saat rekapitulasi di tingkat TPS, berupa kesalahan penulisan jumlah suara tidak sah (seharusnya 0, tetapi ditulis 5).

“Namun terhadap kesalahan itu telah dilakukan perbaikan. Berkenaan dengan dalil selisih suara di TPS, mahkamah menilai permasalahan selisih suara telah selesai di tingkat TPS dan tidak ada perubahan di rekapitulasi tingkat kecamatan,” lanjut Asrul Sani.

Perihal pelanggaran netralitas dan kode etik KPPS yang terjadi di TPS 04 Nanga Bulik dan TPS 26, Asrul menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan evaluasi berupa teguran secara lisan kepada yang bersangkutan, dan pelanggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara.

Selain itu, ada beberapa perkara yang diajukan pihak Hendra Lesmana-Budiman dianggap tidak cukup bukti. Dengan demikian, pasangan Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid dinyatakan sebagai pemenangan pilkada Kabupaten Lamandau berdasarkan hasil pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU setempat.

Baca Juga :  Lamandau Lanjut Pembuktian, Tiga Daerah Kandas

Pihak Rizky-Hamid mengaku bersyukur, karena setelah melalui tahapan persidangan di MK, mereka bisa mempertahakan suara rakyat Lamandau, setelah MK memutuskan menolak permohonan gugatan hasil pilkada dari pihak pemohon.

“Terima kasih dari tim Rizky-Hamid, kuasa hukum, dan masyarakat Lamandau. Saya akan mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Kabupaten Lamandau,” kata Rizky.

 

 

Sementara itu, ketua tim relawan Rizky-Hamid, H Abidinor menyebut pihaknya akan melakukan arak-arakan atau konvoi untuk menyambut pasangan Rizky-Hamid di Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Februari.

“Sebagai bentuk rasa syukur, kami akan melaksanakan arak-arakan menyambut kedatangan Rizky Aditya Putra di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono yang turut memantau langsung di lapangan, mengimbau agar masyarakat tidak berlebihan dalam penyambutan, demi memastikan situasi kamtibmas daerah tetap kondusif.

“Kami menghargai keinginan para pendukung merayakan kemenangan, tetapi harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Kami harap pendukung masing-masing paslon bisa saling menjaga satu sama lain,” tegasnya.

Kapolres juga menyarankan agar para pendukung tidak saling memprovokasi yang berujung pada tindak anarkistis, serta berharap kemenangan ini disambut dengan sujud syukur. (irj/lan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/