Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Bawa 100,78 Gram Sabu, Residivis Ditangkap

PANGKALAN BUN- Tak jera setelah dipenjara, M Taufik kembali melakukan aksi kejahatan yang sama. Warga Jalan Delima Kelurahan Sidorejo ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kobar di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo Kecamata  Arsel, Jumat (24/2). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,78 gram.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Penangkapan ini sendiri berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami tangkap pelaku di lokasi tersebut saat dirinya menunggu pelanggan yang akan membawa barang haram tersebut. Kaget dengan kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha kabur,”katanya.

Baca Juga :  Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Bos Vape Banding

Setelah digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik yang ternyata berisikan narkoba dengan berat 100,78 gram. Barang haram tersebut tersimpan di dalam laci motor, setelah diinterogasi, diakui barang miliknya.

“Kami juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Kami masih dalami pelaku dan periksa saksi-saksi,”ucapnya.(son/ko)

PANGKALAN BUN- Tak jera setelah dipenjara, M Taufik kembali melakukan aksi kejahatan yang sama. Warga Jalan Delima Kelurahan Sidorejo ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kobar di Jalan Edi Suwargono Rt 5, Kelurahan Madurejo Kecamata  Arsel, Jumat (24/2). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,78 gram.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Penangkapan ini sendiri berawal ketika polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Kami tangkap pelaku di lokasi tersebut saat dirinya menunggu pelanggan yang akan membawa barang haram tersebut. Kaget dengan kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha kabur,”katanya.

Baca Juga :  Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Bos Vape Banding

Setelah digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik yang ternyata berisikan narkoba dengan berat 100,78 gram. Barang haram tersebut tersimpan di dalam laci motor, setelah diinterogasi, diakui barang miliknya.

“Kami juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Kami masih dalami pelaku dan periksa saksi-saksi,”ucapnya.(son/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/