Rabu, Mei 28, 2025
24.1 C
Palangkaraya

Bawa Barang Haram Hampir 5 Gram, Warga Sidorejo Ditangkap

PANGKALAN BUN-Upaya polisi melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba ternyata tidak membuat para pelakunya jera atau insaf.

Justru masih saja ditemukan warga yang nekat melakukan peredaran barang haram tersebut.

Bahkan selama ini sudah ratusan orang harus meringkuk dibalik jeruji besi mapolres, tetapi tidak kapok.

Terbukti kali ini seorang warga berinisial GR harus merasakan dinginnya balik jeruji besi akibat kedapatan diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti sebanyak tiga paket dengan berat 4,23 gram.

“Benar pelaku sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku atas aksinya mengedarkan narkoba. Kami masih dalami dan periksa secara intensif untuk mencari tahu darimana barang ini didapat,”kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Baca Juga :   Kapolda Kalteng Minta Penanganan Banjir di Kobar Dimaksimalkan

Menurutnya, penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sidorejo.
Kala itu pelaku akan melakukan transaksi narkoba yang ada di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pengintaian.

Sesampainya disana ternyat didapati pelaku yang sedang nongkrong dirumahnya diduga menunggu pelanggannya.

Tanpa menunggu lama polisi langsung merangsek kerumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Alhasil polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram.

Barang ini sendiri disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk Vivo Y12.

Baca Juga :  Nakes Harus Merata di Wilayah Kalteng

Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba.

Pihaknya terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.(son)

PANGKALAN BUN-Upaya polisi melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba ternyata tidak membuat para pelakunya jera atau insaf.

Justru masih saja ditemukan warga yang nekat melakukan peredaran barang haram tersebut.

Bahkan selama ini sudah ratusan orang harus meringkuk dibalik jeruji besi mapolres, tetapi tidak kapok.

Terbukti kali ini seorang warga berinisial GR harus merasakan dinginnya balik jeruji besi akibat kedapatan diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti sebanyak tiga paket dengan berat 4,23 gram.

“Benar pelaku sudah kami amankan dan proses sesuai aturan yang berlaku atas aksinya mengedarkan narkoba. Kami masih dalami dan periksa secara intensif untuk mencari tahu darimana barang ini didapat,”kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Baca Juga :   Kapolda Kalteng Minta Penanganan Banjir di Kobar Dimaksimalkan

Menurutnya, penangkapan pelaku sendiri bermula ketika polisi mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sidorejo.
Kala itu pelaku akan melakukan transaksi narkoba yang ada di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pengintaian.

Sesampainya disana ternyat didapati pelaku yang sedang nongkrong dirumahnya diduga menunggu pelanggannya.

Tanpa menunggu lama polisi langsung merangsek kerumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Alhasil polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram.

Barang ini sendiri disimpan di kantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk Vivo Y12.

Baca Juga :  Nakes Harus Merata di Wilayah Kalteng

Kini, tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kobar guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba.

Pihaknya terus mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan masing-masing.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/