Senin, Juli 8, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Kajari Barito Utara Serahkan Surat Penghentian Tuntutan

MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Utara (Batara) Iwan Catur Karyawan Harianja menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan atas kasus lakalantas yang melibatkan seorang anak yang masih dibawah umur.

Kajari menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Barito Utara dalam proses penyidikan sudah sangat tepat. Dimana dalam kasus disebabkan oleh kelalaian, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Namun tersangka berserta orang tuanya secara tulus meminta maaf kepada pihak korban dan bersedia membantu perawatan korban, serta pihak korban juga sudah memaafkannya dengan penuh ikhlas, maka persoalan ini di hentikan penuntutannya, akan tetapi ini bersifat sementara, apabila dalam waktu 14 hari atau dua minggu ke depan terjadi tindak pidana lagi, maka surat ini bisa saya cabut kembali,” kata Iwan Catur yang didampingi Kasi Pidum Tarung, SH dan Dedy selaku jaksa fasilitator, Perwakilan Bapas dan Satlantas Polres Barito Utara di ruang kantor Jaksa, Kamis (23/9).

Baca Juga :  Kejari Kobar Komitmen Berantas Korupsi

Ia berpesan agar tidak lagi melakukan tindakan pidana, apalagi masih posisi anak-anak dan berharap semua ini bisa menjadi pengalaman, bahwa setiap kasus anak dalam melakukan tindakan pidana tidak mesti sampai ke pengadilan.

“Dan perdamaian itu melebih dari segalanya, maka dari itu, saya berterima kasih kepada pihak korban yang telah memaafkan tersangka,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan kasus ini bukan tidak ada dasarnya, karena restoratif justice ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani).

“Dalam persoalan ini, kami dari Kejaksaan Negeri Barito Utara telah melakukan ekspose ke Kejagung RI dihadiri Kejaksaan Agung Muda serta disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan diterima. Alhamdulillah mereka sangat mengapresiasi atas keberhasilan dalam proses penghentian penuntutan kasus terhadap anak di bawah umur oleh kejaksaan penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Haul Ibu Bupati Dihadiri Ribuan Masyarakat

Sementara itu, Edi Suprapto perwakilan keluarga korban atau suami korban manyampaikan, bahwa sejak awal memang pihaknya tidak ingin melanjutkan kasus ini, namun karena kasus ini sudah berjalan ya kita mengikuti saja, dan kita juga sudah memaafkan tersangka.

“Kita sangat berterima kasih kepada orang tua tersangka, karena sudah bertanggung jawab membantu biaya pengobatan istri saya,” pungkasnya. (her/ala)

MUARA TEWEH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Utara (Batara) Iwan Catur Karyawan Harianja menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan atas kasus lakalantas yang melibatkan seorang anak yang masih dibawah umur.

Kajari menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Barito Utara dalam proses penyidikan sudah sangat tepat. Dimana dalam kasus disebabkan oleh kelalaian, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Namun tersangka berserta orang tuanya secara tulus meminta maaf kepada pihak korban dan bersedia membantu perawatan korban, serta pihak korban juga sudah memaafkannya dengan penuh ikhlas, maka persoalan ini di hentikan penuntutannya, akan tetapi ini bersifat sementara, apabila dalam waktu 14 hari atau dua minggu ke depan terjadi tindak pidana lagi, maka surat ini bisa saya cabut kembali,” kata Iwan Catur yang didampingi Kasi Pidum Tarung, SH dan Dedy selaku jaksa fasilitator, Perwakilan Bapas dan Satlantas Polres Barito Utara di ruang kantor Jaksa, Kamis (23/9).

Baca Juga :  Kejari Kobar Komitmen Berantas Korupsi

Ia berpesan agar tidak lagi melakukan tindakan pidana, apalagi masih posisi anak-anak dan berharap semua ini bisa menjadi pengalaman, bahwa setiap kasus anak dalam melakukan tindakan pidana tidak mesti sampai ke pengadilan.

“Dan perdamaian itu melebih dari segalanya, maka dari itu, saya berterima kasih kepada pihak korban yang telah memaafkan tersangka,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan kasus ini bukan tidak ada dasarnya, karena restoratif justice ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani).

“Dalam persoalan ini, kami dari Kejaksaan Negeri Barito Utara telah melakukan ekspose ke Kejagung RI dihadiri Kejaksaan Agung Muda serta disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan diterima. Alhamdulillah mereka sangat mengapresiasi atas keberhasilan dalam proses penghentian penuntutan kasus terhadap anak di bawah umur oleh kejaksaan penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Haul Ibu Bupati Dihadiri Ribuan Masyarakat

Sementara itu, Edi Suprapto perwakilan keluarga korban atau suami korban manyampaikan, bahwa sejak awal memang pihaknya tidak ingin melanjutkan kasus ini, namun karena kasus ini sudah berjalan ya kita mengikuti saja, dan kita juga sudah memaafkan tersangka.

“Kita sangat berterima kasih kepada orang tua tersangka, karena sudah bertanggung jawab membantu biaya pengobatan istri saya,” pungkasnya. (her/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/