Kamis, Mei 29, 2025
32.7 C
Palangkaraya

Ngelapak di Pinggir Jalan Dilarang, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Keramat

SAMPIT-Persoalan lapak ayam potong yang muncul di sejumlah titik pinggir jalan kembali menjadi sorotan.

Di tengah keluhan pedagang pasar resmi atau Pasar Keramat, Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, angkat suara.

Ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar selisih harga jual, tetapi pelanggaran atas penggunaan ruang kota yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ini bukan soal mahal atau murah, tapi tempatnya yang tidak sesuai. Kawasan taman kota dan Inhutani itu bukan lokasi untuk berdagang, dan kami tidak pernah memberikan izin,” kata Irpansyah saat ditemui, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, jika keberadaan lapak-lapak liar dibiarkan, bukan tidak mungkin area tersebut akan berkembang menjadi pasar liar yang tidak terkontrol.

Baca Juga :  Optimalkan Pembangunan, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Triwulan I

Karena itu, penertiban perlu dilakukan sejak awal, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Langkah kecamatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pasar-pasar resmi yang telah disiapkan pemerintah. Irpansyah menyebut bahwa lokasi berjualan ayam potong sudah tersedia di dalam pasar, lengkap dengan fasilitas yang mendukung.

“Pemerintah tidak melarang siapa pun mencari penghasilan, tapi tentu harus tertib. Ada tempat yang memang sudah disiapkan, dan di situlah seharusnya aktivitas jual beli dilakukan,” lanjutnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para pedagang resmi yang tetap bertahan di dalam pasar meski persaingan makin berat. Menurutnya, sikap taat aturan seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Baca Juga :  KONI Terus Dorong Pembinaan Atlet Daerah

“Kami berharap pedagang ayam yang masih berjualan di luar pasar bisa segera pindah ke tempat yang semestinya. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan bagi pedagang yang sudah mengikuti aturan,” pungkasnya. (mif)

SAMPIT-Persoalan lapak ayam potong yang muncul di sejumlah titik pinggir jalan kembali menjadi sorotan.

Di tengah keluhan pedagang pasar resmi atau Pasar Keramat, Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, angkat suara.

Ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar selisih harga jual, tetapi pelanggaran atas penggunaan ruang kota yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ini bukan soal mahal atau murah, tapi tempatnya yang tidak sesuai. Kawasan taman kota dan Inhutani itu bukan lokasi untuk berdagang, dan kami tidak pernah memberikan izin,” kata Irpansyah saat ditemui, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, jika keberadaan lapak-lapak liar dibiarkan, bukan tidak mungkin area tersebut akan berkembang menjadi pasar liar yang tidak terkontrol.

Baca Juga :  Optimalkan Pembangunan, Pemprov Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Triwulan I

Karena itu, penertiban perlu dilakukan sejak awal, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Langkah kecamatan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pasar-pasar resmi yang telah disiapkan pemerintah. Irpansyah menyebut bahwa lokasi berjualan ayam potong sudah tersedia di dalam pasar, lengkap dengan fasilitas yang mendukung.

“Pemerintah tidak melarang siapa pun mencari penghasilan, tapi tentu harus tertib. Ada tempat yang memang sudah disiapkan, dan di situlah seharusnya aktivitas jual beli dilakukan,” lanjutnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para pedagang resmi yang tetap bertahan di dalam pasar meski persaingan makin berat. Menurutnya, sikap taat aturan seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

Baca Juga :  KONI Terus Dorong Pembinaan Atlet Daerah

“Kami berharap pedagang ayam yang masih berjualan di luar pasar bisa segera pindah ke tempat yang semestinya. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan bagi pedagang yang sudah mengikuti aturan,” pungkasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/