Site icon KaltengPos

Tegakkan Hukum Secara Tegas

PENGARAHAN: Kajati Kalteng Iman Wijaya SH MHum, Wakajati Siswanto SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan SH MHum dan jajaran kejaksaan mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana secara virtual di ruang vicon Kejati, Jumat (24/8).

PALANGKA RAYA-Jumat (24/09/2021) pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Vicon, Kajati Kalteng Iman Wijaya SH, MHum didampingi Wakajati Siswanto SH, MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan SH MHum dan Jajaran Pidum Kejati Kalteng mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Kajati, Wakajati, Aspidum, Kajari dan Kacabjari se Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana dalam memberi pengarahan meminta jajarannya menangani perkara dengan tegas tapi tetap sesuai dengan hati nurani. Selain itu, dia berpesan supaya jangan ada jajarannya yang dagang perkara.

Mengawali arahannya, Fadil menyampaikan kepada para direktur, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kejaksaan negeri agar selalu memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional. Selain itu, Fadil meminta agar seluruh penanganan perkara selalu berpedoman pada standard operating procedure (SOP).

Selain itu, Fadil meminta kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, kepala kejaksaan negeri, dan para kasi pidum se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing. Juga memberikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apa pun.

Ia meminta agar kejaksaan bergerak secara dinamis dan kerap melakukan pembaharuan-inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Fadil menyebut pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh kepala kejaksaan tinggi kepada wakil kepala kejaksaan tinggi bukan berarti pendelegasian tanggung jawab, karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada kepala kejaksaan tinggi.

“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa dinyatakan lengkap. Demikian pula sebaliknya, bila memang harus dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P-18 dan P-19. Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komprehensif dan profesional,” kata Jampidum Fadil seperti yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, Fadil meminta agar para jaksa selalu menjaga profesionalisme dan integritas serta tidak melakukan dagang perkara.

“Jangan jadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis,” kata Fadil.

“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya pesanan. Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara,” ucap Fadil.

Lebih lanjut Fadil juga mendorong agar para kepala kejaksaan tinggi dan jajarannya menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.

Ia meminta para kepala kejaksaan negeri secara aktif mendorong perkara yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan melalui keadilan restoratif. Serta menjaga integritas dan nama baik institusi, keluarga, dan diri pribadi. (hms/ala)

Exit mobile version