Senin, Maret 31, 2025
28.6 C
Palangkaraya

Kurir Shabu 50,6 Kilogram di Lamandau Dituntut Hukuman Mati

 

 

PALANGKA RAYA– Warso bin Edi, seorang kurir Shabu yang menjadi terdakwa kasus pidana peredaran Narkotika karena kedapatan membawa Narkotika Shabu sebanyak 50,6 kg, akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tuntutan hukuman berupa pidana mati.

Tuntutan hukuman mati kepada pria yang sehari-hari tinggal di Jakarta itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Nanga Bulik, Kamis (27/3/2025).

 

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH, dan Jovanka Aini Azhar, SH, membacakan tuntutan hukuman kepada pria yang mengaku sehari-harinya bekerja sebagai sopir taksi aplikasi online itu.

 

Warso dinyatakan terbukti bersalah menjadi seorang kurir Narkotika Shabu seberat sekitar 50,6 kg yang dibawanya dari Kota Pontianak hendak menuju ke Kota Banjarmasin pada sekitar bulan Oktober 2024 lalu.

Adapun dalam sidang ini sendiri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dede, SH.MH yang dibantu Tony Arifuddin Sirait, SH.MH, dan Rendi Abednego Sinaga, SH sebagai hakim anggota, terdakwa Warso sendiri mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB di Kota Pangkalan Bun.

Informasi telah dibacakannya tuntutan hukuman mati oleh JPU kepada terdakwa kasus peredaran Narkotika Shabu seberat 50,6 kg itu sendiri disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana, SH, MH, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Kapos melalui Kasi Pidum Kajari Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH yang dihubungi Kapos lewat sambungan telepon.

“Tadi jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa kurir sabu sebanyak 50 kg atas nama terdakwa Warso,” kata Columbus dalam keterangannya.

 

Dia juga membenarkan bahwa terdakwa Warso dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

 

Dijelaskan oleh Kasi Pidum bahwa dasar dari pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Warso dikarenakan terdakwa ini telah terbukti menjadi kurir Narkotika jenis Shabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

“Dia terbukti melakukan tindak pidana Narkotika (sebagaimana) Pasal 114 Ayat 2 yaitu sebagai pihak perantara dalam jual beli Narkotika,” terangnya.

Columbus menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Warso sendiri disebutnya telah 3 kali menjadi kurir pembawa narkotika Shabu.

“Untuk pengantaran yang pertama dan yang kedua dia mendapatkan upah Rp 50 juta dan Rp 100 juta, tapi untuk pengantaran yang ketiga dia sempat mendapatkan upah karena keburu tertangkap,” terangnya lagi saat ditanyakan terkait upah yang diperoleh terdakwa menjadi seorang kurir pengantar Shabu.

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Babinsa Minta Warga Tetap Waspada

Columbus mengatakan pihak kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lamandau, berharap dengan adanya tuntutan hukuman mati yang mereka ajukan kepada pelaku kurir peredaran Narkotika ini bisa menjadi peringatan sekaligus menimbulkan efek jera kepada para pelaku lain maupun masyarakat agar mereka tidak lagi terlibat dalam kasus pidana peredaran Narkotika.

Tuntutan hukuman mati ini juga merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pihak kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas dan memerangi peredaran gelap Narkotika di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan wujud keseriusan kita, komitmen kita untuk mewujudkan dan mendukung program Astacita yang digaungkan presiden juga,” kata Columbus.

 

Columbus juga memastikan bahwa pihaknya selaku JPU dalam kasus ini akan berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa Warso bisa dijatuhkan vonis hukuman mati.

 

Saat ditanyakan kepada Columbus apa yang akan dilakukan oleh pihak JPU apabila nanti majelis hakim PN Nanga Bulik ternyata tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati kepada Warso sebagaimana putusan dalam kasus dua orang kurir sabu seberat 30 kg, yakni Humaidi dan Yuliansyah yang hanya diputus dengan hukuman seumur hidup, Columbus menegaskan bahwa pihaknya pasti akan menempuh jalur hukum banding hingga kasasi.

 

“Jika tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, kita akan langkah hukum banding bahkan sampai kasasi,” tegasnya.

 

Columbus mengatakan bahwa untuk kasus pidana dua kurir Narkotika sabu seberat 30 kg, yakni Humaidi dan Yuliansyah, pihaknya mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

Adapun hasil putusan bandingnya bahwa salah satu terdakwa dihukum dengan hukuman mati, sedangkan yang satu dihukum seumur hidup,” kata Columbus yang mengaku tidak mengingat siapa nama terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan banding.

 

Di akhir keterangannya, Columbus mengatakan bahwa lanjutan sidang kasus peredaran Narkotika sebanyak 50,6 kg ini akan kembali digelar pada tanggal 12 April 2025.

 

“Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Sanggam Columbus Aritonang, SH, mengakhiri keterangannya.

 

Diketahui terbongkar kasus Narkotika Shabu 50,6 kg ini sendiri sempat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Kalteng, karena tercatat merupakan salah satu kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti Shabu terbesar yang berhasil diungkap pihak jajaran kepolisian dalam wilayah hukum Polda Kalteng.

Baca Juga :  Terus Memperkuat Ukhuwah Islamiah

 

Terdakwa Warso sendiri diketahui berhasil ditangkap oleh polisi dari Anggota Satlantas Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan razia lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan KM.04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 8 Oktober 2024.

 

Pada saat ditangkap, Warso kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu sebanyak 47 paket besar yang disembunyikan di dalam 5 buah jerigen ukuran 20 liter yang diletakkannya di dalam bagasi mobil merk Toyota Calya warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 2742 UFC yang dibawanya dari Kota Pontianak. Dari pengakuan Warso, rencananya Shabu seberat 50,6 kg itu mau dibawanya ke Kota Banjarmasin.

 

Dalam nota dakwaan JPU yang tertera di dalam SIPP PN Nanga Bulik disebutkan bahwa Warso ditawari pekerjaan menjadi kurir pengantar Shabu dari Kota Pontianak ke Banjarmasin oleh dua orang warga yang menghubunginya, yaitu Budi dan Cay Hui (keduanya DPO).

 

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada Warso saat dirinya ditangkap, Warso mengaku sebelumnya sudah dua kali berhasil membawa Shabu dari Kota Pontianak ke Banjarmasin melalui wilayah Kalteng.

 

Dari dua kali berhasil mengantarkan Shabu tersebut, Warso mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp 50 juta dan Rp 100 juta yang dikirimkan melalui transfer Bank ke rekeningnya sesudah pengantaran Shabu itu berhasil dikirimnya ke Kota Banjarmasin. Upah itu belum termasuk biaya akomodasi yang sudah diterimanya sebelum berangkat ke Kota Pontianak untuk mengantarkan Shabu. Adapun biaya akomodasi yang diterima Warso dari pihak bandar yang menyuruhnya mengantarkan Shabu rata-rata senilai Rp 20 juta setiap kali dirinya berangkat ke Pontianak.

 

Sebelum memperoleh upahnya itu, Warso terlebih dahulu memfoto dan membagikan lokasi tempat mobil yang dipakai membawa Shabu tersebut parkir setelah dirinya sampai di Kota Banjarmasin dan mengirimkannya kepada Cay Hui.

 

Sementara untuk pengantaran paket Shabu yang ketiga, Warso mengaku belum sempat mendapat upah karena keburu tertangkap oleh pihak kepolisian Polres Lamandau yang sedang melakukan razia. (sja/ram)

 

 

 

PALANGKA RAYA– Warso bin Edi, seorang kurir Shabu yang menjadi terdakwa kasus pidana peredaran Narkotika karena kedapatan membawa Narkotika Shabu sebanyak 50,6 kg, akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tuntutan hukuman berupa pidana mati.

Tuntutan hukuman mati kepada pria yang sehari-hari tinggal di Jakarta itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Nanga Bulik, Kamis (27/3/2025).

 

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH, dan Jovanka Aini Azhar, SH, membacakan tuntutan hukuman kepada pria yang mengaku sehari-harinya bekerja sebagai sopir taksi aplikasi online itu.

 

Warso dinyatakan terbukti bersalah menjadi seorang kurir Narkotika Shabu seberat sekitar 50,6 kg yang dibawanya dari Kota Pontianak hendak menuju ke Kota Banjarmasin pada sekitar bulan Oktober 2024 lalu.

Adapun dalam sidang ini sendiri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dede, SH.MH yang dibantu Tony Arifuddin Sirait, SH.MH, dan Rendi Abednego Sinaga, SH sebagai hakim anggota, terdakwa Warso sendiri mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB di Kota Pangkalan Bun.

Informasi telah dibacakannya tuntutan hukuman mati oleh JPU kepada terdakwa kasus peredaran Narkotika Shabu seberat 50,6 kg itu sendiri disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana, SH, MH, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Kapos melalui Kasi Pidum Kajari Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH yang dihubungi Kapos lewat sambungan telepon.

“Tadi jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa kurir sabu sebanyak 50 kg atas nama terdakwa Warso,” kata Columbus dalam keterangannya.

 

Dia juga membenarkan bahwa terdakwa Warso dituntut jaksa dengan hukuman pidana mati.

 

Dijelaskan oleh Kasi Pidum bahwa dasar dari pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Warso dikarenakan terdakwa ini telah terbukti menjadi kurir Narkotika jenis Shabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

“Dia terbukti melakukan tindak pidana Narkotika (sebagaimana) Pasal 114 Ayat 2 yaitu sebagai pihak perantara dalam jual beli Narkotika,” terangnya.

Columbus menyebutkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Warso sendiri disebutnya telah 3 kali menjadi kurir pembawa narkotika Shabu.

“Untuk pengantaran yang pertama dan yang kedua dia mendapatkan upah Rp 50 juta dan Rp 100 juta, tapi untuk pengantaran yang ketiga dia sempat mendapatkan upah karena keburu tertangkap,” terangnya lagi saat ditanyakan terkait upah yang diperoleh terdakwa menjadi seorang kurir pengantar Shabu.

Baca Juga :  Banjir Mulai Surut, Babinsa Minta Warga Tetap Waspada

Columbus mengatakan pihak kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Lamandau, berharap dengan adanya tuntutan hukuman mati yang mereka ajukan kepada pelaku kurir peredaran Narkotika ini bisa menjadi peringatan sekaligus menimbulkan efek jera kepada para pelaku lain maupun masyarakat agar mereka tidak lagi terlibat dalam kasus pidana peredaran Narkotika.

Tuntutan hukuman mati ini juga merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pihak kejaksaan dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas dan memerangi peredaran gelap Narkotika di tengah masyarakat.

 

“Ini merupakan wujud keseriusan kita, komitmen kita untuk mewujudkan dan mendukung program Astacita yang digaungkan presiden juga,” kata Columbus.

 

Columbus juga memastikan bahwa pihaknya selaku JPU dalam kasus ini akan berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa Warso bisa dijatuhkan vonis hukuman mati.

 

Saat ditanyakan kepada Columbus apa yang akan dilakukan oleh pihak JPU apabila nanti majelis hakim PN Nanga Bulik ternyata tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati kepada Warso sebagaimana putusan dalam kasus dua orang kurir sabu seberat 30 kg, yakni Humaidi dan Yuliansyah yang hanya diputus dengan hukuman seumur hidup, Columbus menegaskan bahwa pihaknya pasti akan menempuh jalur hukum banding hingga kasasi.

 

“Jika tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, kita akan langkah hukum banding bahkan sampai kasasi,” tegasnya.

 

Columbus mengatakan bahwa untuk kasus pidana dua kurir Narkotika sabu seberat 30 kg, yakni Humaidi dan Yuliansyah, pihaknya mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

Adapun hasil putusan bandingnya bahwa salah satu terdakwa dihukum dengan hukuman mati, sedangkan yang satu dihukum seumur hidup,” kata Columbus yang mengaku tidak mengingat siapa nama terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan banding.

 

Di akhir keterangannya, Columbus mengatakan bahwa lanjutan sidang kasus peredaran Narkotika sebanyak 50,6 kg ini akan kembali digelar pada tanggal 12 April 2025.

 

“Agendanya pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Sanggam Columbus Aritonang, SH, mengakhiri keterangannya.

 

Diketahui terbongkar kasus Narkotika Shabu 50,6 kg ini sendiri sempat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat di Kalteng, karena tercatat merupakan salah satu kasus peredaran Narkotika dengan barang bukti Shabu terbesar yang berhasil diungkap pihak jajaran kepolisian dalam wilayah hukum Polda Kalteng.

Baca Juga :  Terus Memperkuat Ukhuwah Islamiah

 

Terdakwa Warso sendiri diketahui berhasil ditangkap oleh polisi dari Anggota Satlantas Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan razia lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan KM.04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 8 Oktober 2024.

 

Pada saat ditangkap, Warso kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu sebanyak 47 paket besar yang disembunyikan di dalam 5 buah jerigen ukuran 20 liter yang diletakkannya di dalam bagasi mobil merk Toyota Calya warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 2742 UFC yang dibawanya dari Kota Pontianak. Dari pengakuan Warso, rencananya Shabu seberat 50,6 kg itu mau dibawanya ke Kota Banjarmasin.

 

Dalam nota dakwaan JPU yang tertera di dalam SIPP PN Nanga Bulik disebutkan bahwa Warso ditawari pekerjaan menjadi kurir pengantar Shabu dari Kota Pontianak ke Banjarmasin oleh dua orang warga yang menghubunginya, yaitu Budi dan Cay Hui (keduanya DPO).

 

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada Warso saat dirinya ditangkap, Warso mengaku sebelumnya sudah dua kali berhasil membawa Shabu dari Kota Pontianak ke Banjarmasin melalui wilayah Kalteng.

 

Dari dua kali berhasil mengantarkan Shabu tersebut, Warso mengaku mendapatkan upah sebanyak Rp 50 juta dan Rp 100 juta yang dikirimkan melalui transfer Bank ke rekeningnya sesudah pengantaran Shabu itu berhasil dikirimnya ke Kota Banjarmasin. Upah itu belum termasuk biaya akomodasi yang sudah diterimanya sebelum berangkat ke Kota Pontianak untuk mengantarkan Shabu. Adapun biaya akomodasi yang diterima Warso dari pihak bandar yang menyuruhnya mengantarkan Shabu rata-rata senilai Rp 20 juta setiap kali dirinya berangkat ke Pontianak.

 

Sebelum memperoleh upahnya itu, Warso terlebih dahulu memfoto dan membagikan lokasi tempat mobil yang dipakai membawa Shabu tersebut parkir setelah dirinya sampai di Kota Banjarmasin dan mengirimkannya kepada Cay Hui.

 

Sementara untuk pengantaran paket Shabu yang ketiga, Warso mengaku belum sempat mendapat upah karena keburu tertangkap oleh pihak kepolisian Polres Lamandau yang sedang melakukan razia. (sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/