Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kakanwil Kukuhkan 12 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pulpis

PULANG PISAU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham) Kalteng melaksanakan pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi KaltengTahun 2021 yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/09/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Pulang Pisau ini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pulang Pisau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pulang Pisau, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing, camat serta kades dan luruh di Kabupaten Pulang Pisau yang dikukuhkan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtul.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Semua Komponen Bersama Atasi Pandemi

Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk Tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham KaltenG, Ilham Djaya yang sekaligus mengukuhkan 12 (dua belas) Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bupati Kabupaten Pulang Pisau beserta jajaran, di mana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat diantaranya melalui kegiatan Pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

PULANG PISAU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham) Kalteng melaksanakan pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi KaltengTahun 2021 yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/09/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Pulang Pisau ini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pulang Pisau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pulang Pisau, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing, camat serta kades dan luruh di Kabupaten Pulang Pisau yang dikukuhkan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtul.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Semua Komponen Bersama Atasi Pandemi

Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk Tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham KaltenG, Ilham Djaya yang sekaligus mengukuhkan 12 (dua belas) Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bupati Kabupaten Pulang Pisau beserta jajaran, di mana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat diantaranya melalui kegiatan Pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/