Apresiasi dan rasa bangga juga diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Kalteng kepada camat serta kepala desa atau lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih Tingginya tingkat penyebaran covid-19.
Lanjutnya, sampai dengan Tahun 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu sangat penting untuk mendorong program pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, apabila memperhatikan perbandingan desa/ kelurahan yang sudah menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dengan jumlah desa/ kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada Tahun 2021 ada 27 Desa/ Kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dan pada Kabupaten Pulang Pisau, ada 12 Desa/ Kelurahan dari 7 Kecamatan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan nantinya akan diresmikan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yaitu Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Gohong, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan dan Desa Goha.
“Maka pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari pengukuhan yang telah dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. pada tanggal 14 September lalu di Kotawaringin Timur. Dengan ini saya mengukuhkan 12 Desa/ Kelurahan binaan di Kabupaten Pulang Pisau tersebut di atas yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM”, ucap Ilham Djaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Kabupaten Pulang Pisau Kepada Bupati Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan camat dan kades oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.