Bupati Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/104/2021, Tanggal, 26 Maret 2021, tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan 12 (dua belas) desa binaan Sadar Hukum yang terdapat di tujuh kecamatan dan terhadap desa-desa tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
Lanjut bupati, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, tentunya tidaklah mudah. Dikarenakan harus terpenuhinya serjumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan. Sebab predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk itu kepada Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan nantinya kami ingatkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai Desa/Kelurahan yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional. Dan kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa/kelurahan kami perintahkan untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkat lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,”ucapnya.