Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Ciptakan Koordinasi dan Sinergi untuk Meningkatkan Kualitas Layanan dan Penyelamatan

Wujudkan Kalteng BerAKHLAK Penuh keBERKAHan

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP BPK) Provinsi menggelar Acara Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Hotel Putra Kahayan Jalan Menteng Kota Palangka Raya, Kamis (29/8).
Ketua Panitia pelaksana, Kiboe Sungan mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan Rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam penye­lenggaraan, Pencegahan, Pena­nggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non kebakaran di Provinsi Kalteng.
“Tujuannya yaitu semakin memahami dan mengerti tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan. Mendapat Informasi yang maksimal terkait Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat didukung baik pada Kemendagri RI maupun dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Mampu melakukan Pembinaan terhadap Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di Kabupaten/Kota Ma­sing Masing,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BP BPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib S STP MSi me­ngatakan, khusus urusan pe­merintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran”.
Hal tersebut dikarenakan sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD.
Ada beberapa point pene­kanan dirinya antara lain dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023, baik provinsi maupun kabupaten / kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri.
Pentingnya terbentuk koordinasi, sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik guna penguatan program dan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten / Kota.
Lebih galakkan sosialisasi program / kegiatan Damkar dan Penyelamatan agar masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas fungsi dan layanan Damkar Penyelamatan baik itu melalui media sosial, ataupun langsung terjun kemasyarakat.
Libatkan instansi lainnya ter­kait dengan program / kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023 seperti Inspektorat, Bappedalitbang, Dinas Kehutanan, BPSDM, BKAD, BKD, Dinas Kominfo, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
Sebagai instansi yang juga menangani kebakaran dan penyelamatan, agar dapat terlibat secara aktif dalam hal duku­ngan penanggulangan KARHUTLA di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023, walaupun tugas utamanya adalah untuk penanggulangan kebakaran pemukiman.
“Saya berharap acara ini menjadi sarana silahturahmi dan menjadi jembatan untuk menciptakan koordinasi, siner­gi, sinkronisasi dan harmoni­sasi yang baik antara Damkar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota di Provinsi Kalteng demi meningkatkan kualitas layanan dan penyelamatan kita kepada masyarakat,” tuturnya. (nue)

Baca Juga :  Terus Lakukan Pemetaan Detail Lokasi dan Sumber Daya

PALANGKA RAYA- Peme­rintah Provinsi Kalteng melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP BPK) Provinsi menggelar Acara Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Hotel Putra Kahayan Jalan Menteng Kota Palangka Raya, Kamis (29/8).
Ketua Panitia pelaksana, Kiboe Sungan mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan Rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahun dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam penye­lenggaraan, Pencegahan, Pena­nggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non kebakaran di Provinsi Kalteng.
“Tujuannya yaitu semakin memahami dan mengerti tugas dan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan. Mendapat Informasi yang maksimal terkait Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang dapat didukung baik pada Kemendagri RI maupun dari Pemerintah Provinsi Kalteng. Mampu melakukan Pembinaan terhadap Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di Kabupaten/Kota Ma­sing Masing,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Pelaksana BP BPK Provinsi Kalteng Ahmad Toyib S STP MSi me­ngatakan, khusus urusan pe­merintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran”.
Hal tersebut dikarenakan sub urusan kebakaran masuk dalam urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam penyelenggaraan pendanaan dalam APBD.
Ada beberapa point pene­kanan dirinya antara lain dalam rangka menindaklanjuti amanah Permendagri 16 tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023, baik provinsi maupun kabupaten / kota yang menangani sub urusan pemadam kebakaran agar dapat mempersiapkan strategi dan langkah guna percepatan penyiapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran secara mandiri.
Pentingnya terbentuk koordinasi, sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik guna penguatan program dan kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten / Kota.
Lebih galakkan sosialisasi program / kegiatan Damkar dan Penyelamatan agar masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas fungsi dan layanan Damkar Penyelamatan baik itu melalui media sosial, ataupun langsung terjun kemasyarakat.
Libatkan instansi lainnya ter­kait dengan program / kegiatan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/4344/SJ tanggal 15 Agustus 2023 seperti Inspektorat, Bappedalitbang, Dinas Kehutanan, BPSDM, BKAD, BKD, Dinas Kominfo, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
Sebagai instansi yang juga menangani kebakaran dan penyelamatan, agar dapat terlibat secara aktif dalam hal duku­ngan penanggulangan KARHUTLA di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2023, walaupun tugas utamanya adalah untuk penanggulangan kebakaran pemukiman.
“Saya berharap acara ini menjadi sarana silahturahmi dan menjadi jembatan untuk menciptakan koordinasi, siner­gi, sinkronisasi dan harmoni­sasi yang baik antara Damkar Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten / Kota di Provinsi Kalteng demi meningkatkan kualitas layanan dan penyelamatan kita kepada masyarakat,” tuturnya. (nue)

Baca Juga :  Terus Lakukan Pemetaan Detail Lokasi dan Sumber Daya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/