Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Zona Oranye, Pos Sekat Sematu Jaya Terus Lakukan Pemeriksaan

NANGA BULIK – Meski sudah masuk dalam zona oranye Polres Lamandau dan tim gabungan terus konsisten melaksanakan pemeriksaan di Pos Sekat Sematu Jaya guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menyampaikan selain melaksankan tugas implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Personel Pos Sekat Sematu Jaya sosialisasikan implementasi Intruksi Bupati Lamandau No : 188.55/09/VIII/HUK/2021 tentang PPKM kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Dalam intruksinya tercantum pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Untuk pemesanan makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 wib,” terang kapolsek.

Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut  juga dilakukan rapit antigen bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 secara random kepada 4 orang pengguna jalan dengan hasil Negatif, sedangkan pengguna jalan membawa sertifikat vaksin 15 orang.

“Di informasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan dilakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” tutup Kapolsek. (hms/ans)

NANGA BULIK – Meski sudah masuk dalam zona oranye Polres Lamandau dan tim gabungan terus konsisten melaksanakan pemeriksaan di Pos Sekat Sematu Jaya guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, menyampaikan selain melaksankan tugas implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Personel Pos Sekat Sematu Jaya sosialisasikan implementasi Intruksi Bupati Lamandau No : 188.55/09/VIII/HUK/2021 tentang PPKM kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Dalam intruksinya tercantum pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Untuk pemesanan makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 wib,” terang kapolsek.

Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut  juga dilakukan rapit antigen bagi pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 secara random kepada 4 orang pengguna jalan dengan hasil Negatif, sedangkan pengguna jalan membawa sertifikat vaksin 15 orang.

“Di informasikan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang di lakukan rapit antigen dengan hasil positif akan dilakukan isolasi di Mess Desa Kabupaten Lamandau,” tutup Kapolsek. (hms/ans)

Artikel Terkait