Selasa, Maret 25, 2025
26.7 C
Palangkaraya

Sidang Pembunuhan Budiman: Saksi Cium Bau Apek, Terdakwa Membantah

PALANGKA RAYA – Sidang kasus pembunuhan Budiman Arisandi dengan terdakwa mantan anggota polisi Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan M. Haryono alias Heri kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Romdes ini masih beragenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, tiga saksi dihadirkan, yakni pemilik dan pegawai dari bengkel aksesoris mobil Lunuk Ramba Motor yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kota Palangka Raya. Mereka adalah Lis Margareta (pemilik bengkel), Syahruddin alias Udin, dan Muhammad Fahridi alias Idi.

Ketiga saksi memberikan keterangan terkait mobil Daihatsu Sigra berwarna cokelat dengan nomor polisi KH 1202 EQ. Mobil ini diketahui sempat dibawa oleh terdakwa M. Haryono alias Heri ke bengkel Lunuk Ramba Motor tak lama setelah peristiwa pembunuhan Budiman Arisandi.

Dalam persidangan, Lis Margareta menerangkan bahwa terdakwa M. Haryono memang membawa mobil tersebut ke bengkelnya pada 28 November 2024. Heri datang dengan maksud mengganti cover (sarung) jok mobilnya.

“Anak buah saya bilang ada orang yang mau ganti jok mobil,” ujar Margareta. Ia kemudian meminta enam orang pegawainya untuk mengerjakan pergantian jok mobil Sigra tersebut.

Baca Juga :  Permohonan Maaf Brigadir AK dan MH Ditanggapi Dingin Orang Tua & Istri Budiman

Namun, saat proses pemasangan jok berlangsung, salah satu pegawainya, Idi, melaporkan bahwa bagian dalam mobil dalam kondisi basah.

Anak buah saya, Idi, mau pasang jok, tapi keluar lagi dan bilang, ‘Bu, ini basah.’ Saya langsung lihat ke dalam mobil dan bertanya ke Heri kenapa basah. Dia bilang habis dicuci,” ungkap Margareta di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Heri tetap meminta agar pengerjaan pergantian jok dilanjutkan. Margareta juga menyebut bahwa total biaya yang harus dibayar Heri untuk pergantian cover jok mencapai Rp1,6 juta. Selain itu, Heri juga memesan pemasangan karpet alas kaki untuk lantai bagian depan mobil, sehingga total biaya keseluruhan mencapai sekitar Rp2 juta.

Keterangan Margareta diperkuat oleh dua pegawainya, Syahruddin alias Udin dan Muhammad Fahridi alias Idi. Udin mengungkapkan bahwa saat pertama kali masuk ke dalam mobil, ia langsung merasakan kondisi yang tidak biasa.

“Waktu saya masuk mobil untuk pasang jok, saya tanya dulu. Terus dia (Heri) bilang habis dipakai angkut daging,” ujar Udin saat menjawab pertanyaan Jaksa Wagiman.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi melihat sesuatu yang mencurigakan di dalam mobil.

Baca Juga :  Kapolda Kalimantan Tengah Pastikan Kasus Politik Tidak Mandek

“Ada warna-warna tertentu di dalam mobil?” tanya Jaksa Wagiman.

“Tidak ada,” jawab Udin singkat.

Meski tidak melihat noda atau bekas tertentu, baik Udin maupun Idi mengaku mencium bau apek saat masuk ke dalam mobil. Keduanya pun hanya fokus menyelesaikan pemasangan cover jok yang memakan waktu sekitar setengah jam.

Saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa M. Haryono membantah pernah mengatakan bahwa mobilnya digunakan untuk mengangkut daging.

“Saya cuma bilang mobil memang basah, tapi tidak pernah menyebut habis membawa daging. Lagipula, yang basah itu cuma jok bagian kanan depan,” tegas Heri.

Ketua Majelis Hakim M. Romdes kemudian kembali meminta klarifikasi kepada Udin dan Idi mengenai bantahan Heri.

“Terdakwa membantah pernyataan Anda. Apakah Anda tetap pada keterangan bahwa ada bau apek dan amis?” tanya Hakim Romdes.

“Iya, Pak,” jawab keduanya sambil mengangguk.

Menanggapi perbedaan keterangan ini, majelis hakim M Romdes pun memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Heri.

Sidang kasus pembunuhan ini akan kembali digelar pada Senin (24/3/2025) pekan depan dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. (sja)

PALANGKA RAYA – Sidang kasus pembunuhan Budiman Arisandi dengan terdakwa mantan anggota polisi Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan M. Haryono alias Heri kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/3/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Romdes ini masih beragenda mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, tiga saksi dihadirkan, yakni pemilik dan pegawai dari bengkel aksesoris mobil Lunuk Ramba Motor yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kota Palangka Raya. Mereka adalah Lis Margareta (pemilik bengkel), Syahruddin alias Udin, dan Muhammad Fahridi alias Idi.

Ketiga saksi memberikan keterangan terkait mobil Daihatsu Sigra berwarna cokelat dengan nomor polisi KH 1202 EQ. Mobil ini diketahui sempat dibawa oleh terdakwa M. Haryono alias Heri ke bengkel Lunuk Ramba Motor tak lama setelah peristiwa pembunuhan Budiman Arisandi.

Dalam persidangan, Lis Margareta menerangkan bahwa terdakwa M. Haryono memang membawa mobil tersebut ke bengkelnya pada 28 November 2024. Heri datang dengan maksud mengganti cover (sarung) jok mobilnya.

“Anak buah saya bilang ada orang yang mau ganti jok mobil,” ujar Margareta. Ia kemudian meminta enam orang pegawainya untuk mengerjakan pergantian jok mobil Sigra tersebut.

Baca Juga :  Permohonan Maaf Brigadir AK dan MH Ditanggapi Dingin Orang Tua & Istri Budiman

Namun, saat proses pemasangan jok berlangsung, salah satu pegawainya, Idi, melaporkan bahwa bagian dalam mobil dalam kondisi basah.

Anak buah saya, Idi, mau pasang jok, tapi keluar lagi dan bilang, ‘Bu, ini basah.’ Saya langsung lihat ke dalam mobil dan bertanya ke Heri kenapa basah. Dia bilang habis dicuci,” ungkap Margareta di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Heri tetap meminta agar pengerjaan pergantian jok dilanjutkan. Margareta juga menyebut bahwa total biaya yang harus dibayar Heri untuk pergantian cover jok mencapai Rp1,6 juta. Selain itu, Heri juga memesan pemasangan karpet alas kaki untuk lantai bagian depan mobil, sehingga total biaya keseluruhan mencapai sekitar Rp2 juta.

Keterangan Margareta diperkuat oleh dua pegawainya, Syahruddin alias Udin dan Muhammad Fahridi alias Idi. Udin mengungkapkan bahwa saat pertama kali masuk ke dalam mobil, ia langsung merasakan kondisi yang tidak biasa.

“Waktu saya masuk mobil untuk pasang jok, saya tanya dulu. Terus dia (Heri) bilang habis dipakai angkut daging,” ujar Udin saat menjawab pertanyaan Jaksa Wagiman.

Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi melihat sesuatu yang mencurigakan di dalam mobil.

Baca Juga :  Kapolda Kalimantan Tengah Pastikan Kasus Politik Tidak Mandek

“Ada warna-warna tertentu di dalam mobil?” tanya Jaksa Wagiman.

“Tidak ada,” jawab Udin singkat.

Meski tidak melihat noda atau bekas tertentu, baik Udin maupun Idi mengaku mencium bau apek saat masuk ke dalam mobil. Keduanya pun hanya fokus menyelesaikan pemasangan cover jok yang memakan waktu sekitar setengah jam.

Saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa M. Haryono membantah pernah mengatakan bahwa mobilnya digunakan untuk mengangkut daging.

“Saya cuma bilang mobil memang basah, tapi tidak pernah menyebut habis membawa daging. Lagipula, yang basah itu cuma jok bagian kanan depan,” tegas Heri.

Ketua Majelis Hakim M. Romdes kemudian kembali meminta klarifikasi kepada Udin dan Idi mengenai bantahan Heri.

“Terdakwa membantah pernyataan Anda. Apakah Anda tetap pada keterangan bahwa ada bau apek dan amis?” tanya Hakim Romdes.

“Iya, Pak,” jawab keduanya sambil mengangguk.

Menanggapi perbedaan keterangan ini, majelis hakim M Romdes pun memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Heri.

Sidang kasus pembunuhan ini akan kembali digelar pada Senin (24/3/2025) pekan depan dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. (sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/