Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Dewan Setuju Empat Raperda 2021

”Terkait raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifi kat tanah,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan. Yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).

”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan adat Dayak benar-benar adil,” tegasnya.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

Kemudian terkait Raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” tandasnya. (okt/ens)

”Terkait raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifi kat tanah,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan. Yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).

”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan adat Dayak benar-benar adil,” tegasnya.

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

Kemudian terkait Raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.

”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” tandasnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/