PALANGKA RAYA–Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, pada hari Jum’at (18/6) lalu kembali mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan. Dalam rapat ini, dewan dan pihak terkait sepakat mengubah judul raperda.
Ketua Pansus, Arthur Apriossi Tuwan, menyampaikan, rapat tersebut membahasa kesesuaian judul raperda yang diusulkan dengan isi draf. Ternyata setelah dibahas bersama, tidak sesuai dengan judul raperda yang diajukan, sehingga pihaknya bersama dengan kabag hukum Setda dan pihak pemrakarsa Perda DPKP setuju judul raperda tersebut diubah.
“Setelah kami amati bersama poin-poin raperda yang diajukan bukan mengarah kepada hal ketahanan pangan, akan tetapi mengarah kepada cadangan pangan, maka dari itu kami sepakat mengganti judul raperdanya,” ucapnya kepada awak media, Jumat (18/6) lalu.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Komisi B DPRD Kota ini mengungkapkan, raperda kini berubah nama menjadi raperda cadangan pangan. Nantinya apabila raperda ini disahkan menjadi perda, diharapkan akan mempermudah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya serta instansi teknik untuk melakukan persiapan cadangan pangan karena sudah ada payung hukumnya.
Legislator asal partai Demokrat ini berharap dan menargetkan tahun ini raperda tersebut dapat diselesaikan pembahasannya dan bisa segera disahkan pada sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Bukannya kami mendoakan adanya bencana di Kota Cantik, namun Raperda cadangan pangan ini bisa berguna untuk melakukan pencadangan makanan. Dan pada situasi tertentu cadangan pangannya bisa digunakan,” pungkasnya. (ahm/uni)