Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pelajari Perda Pelestarian Cagar Budaya

PALANGKA RAYA-Dalam upaya penggalian informasi dan pengayaan data terkait Rancangan Peraturan (Raperda) Cagar Budaya Provinsi Kalteng dan upaya pelestarian cagar budaya, DPRD Kalteng Dinas Kebudayaan Riau, belum lama ini.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj Faridawaty Darland Atjeh di dampingi dr.Niksen Bahat (Anggota Komisi III), Meyadi (sekretariat DPRD), Ryn Ramadhan (Staff Pimpinan/staff Waket III).

Kunjungan kerja kali ini, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Bom Raja Vaserzal Zen, Sekretaris Dinas Kebudayaan Fuadi dan jajaran Kabid serta para Pamong Kebudayaan Provinsi Riau.

“Belajar dengan Provinsi Riau yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pusat Kebudayaan Melayu di Indonesia,”terang Faridawaty, Selasa (23/2) sore.

Diterangkan Faridawaty, bahwa mereka (Pemprov Riau, red) sudah memiliki Perda Provinsi Riau No 9/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan untuk melestarikan kebudayaan dan sejarawan asal Riau dimulai dengan pemberian nama-nama setiap ruangan yang ada di kantor dinas dengan nama tokoh-tokoh Melayu Riau.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Wabup dalam Memerangi Peredaran Miras

Dikatakanya, Provinsi Riau sendiri memiliki 29 kerajaan, di antaranya Kerajaan Indragiri yang sudah berusia 8 abad lebih, Kerajaan Gunung Sailan, Kerajaan Kampar (Rumah Lonca yang sudah ditetapkan statisnya sebagai cagar budaya), kerajaan siak dan lainya,”jelasnya.

Masih menurut Faridawaty, Provinsi Riau menganggarkan dengan baik untuk upaya memgumpulkan kembali manuskrip-manuskripsi kuno milik kerajaan melayu yang saat ini bahkan ada yang sudah berada di luar negeri,”ujarnya.

Disampaikan juga bahwa pengamanan adalah faktor penting dalam upaya pelestarian cagar budaya disamping usulan penetapannya sebagai cagar budaya dimana pembentukannya dimulai dengan pembentukanTim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari orang yang memiliki latar belakang Sosial Antropolgi, Arkeolog, Pemerhati Budaya/Budayawan, Sejarawan atau bahkan ada juga legislator yang memiliki perhatian kepada kebudayaan atau cagar budaya.

“Dinas Kebudayaan Riau cukup banyak memperoleh dana alokasi khusus dari pusat, mereka mengusulkan Pokok-poko Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) termasuk jalur rempah ke Kemendikbud setiap tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Mesti Tetap Patuh Prokes

Faridawaty juga mengatakan bahwa, Kalteng ingin memiliki Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya ini tidak hanya terkait dengan Penetapan tapi juga Pemanfaatan yang ke depan mampu menjadikan suatu objek budaya baik yang bersifat Bendawi (Tangible) atau pun non bendawi/bergerak (intangible) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Disarankan oleh Dinas Kebudayaan Riau agar dalam raperda juga memuat tentang cara perlindungan/pengamanan dan penyebutan sanksi hukum bagi yang merusak/mencuri/perbuatan melanggar hukum lain terkait pelestarian cagar budaya ini. Karena selama ini, berdasarkan pengalaman mereka yang pernah mengadukan adanya kehilangan/pencurian 7 benda cagar budaya oleh pihak kepolisian hanya dimasukkan ke jenis tindak pidana ringan (tipiring), padahal pelestarian kebudayaan dan cagar budaya adalah penting bagi generasi penerus yang juga berkaitan erat dengan nilai martabat suatu bangsa,”pungkasnya. (bud/pk)

PALANGKA RAYA-Dalam upaya penggalian informasi dan pengayaan data terkait Rancangan Peraturan (Raperda) Cagar Budaya Provinsi Kalteng dan upaya pelestarian cagar budaya, DPRD Kalteng Dinas Kebudayaan Riau, belum lama ini.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj Faridawaty Darland Atjeh di dampingi dr.Niksen Bahat (Anggota Komisi III), Meyadi (sekretariat DPRD), Ryn Ramadhan (Staff Pimpinan/staff Waket III).

Kunjungan kerja kali ini, diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Bom Raja Vaserzal Zen, Sekretaris Dinas Kebudayaan Fuadi dan jajaran Kabid serta para Pamong Kebudayaan Provinsi Riau.

“Belajar dengan Provinsi Riau yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pusat Kebudayaan Melayu di Indonesia,”terang Faridawaty, Selasa (23/2) sore.

Diterangkan Faridawaty, bahwa mereka (Pemprov Riau, red) sudah memiliki Perda Provinsi Riau No 9/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan untuk melestarikan kebudayaan dan sejarawan asal Riau dimulai dengan pemberian nama-nama setiap ruangan yang ada di kantor dinas dengan nama tokoh-tokoh Melayu Riau.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Wabup dalam Memerangi Peredaran Miras

Dikatakanya, Provinsi Riau sendiri memiliki 29 kerajaan, di antaranya Kerajaan Indragiri yang sudah berusia 8 abad lebih, Kerajaan Gunung Sailan, Kerajaan Kampar (Rumah Lonca yang sudah ditetapkan statisnya sebagai cagar budaya), kerajaan siak dan lainya,”jelasnya.

Masih menurut Faridawaty, Provinsi Riau menganggarkan dengan baik untuk upaya memgumpulkan kembali manuskrip-manuskripsi kuno milik kerajaan melayu yang saat ini bahkan ada yang sudah berada di luar negeri,”ujarnya.

Disampaikan juga bahwa pengamanan adalah faktor penting dalam upaya pelestarian cagar budaya disamping usulan penetapannya sebagai cagar budaya dimana pembentukannya dimulai dengan pembentukanTim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari orang yang memiliki latar belakang Sosial Antropolgi, Arkeolog, Pemerhati Budaya/Budayawan, Sejarawan atau bahkan ada juga legislator yang memiliki perhatian kepada kebudayaan atau cagar budaya.

“Dinas Kebudayaan Riau cukup banyak memperoleh dana alokasi khusus dari pusat, mereka mengusulkan Pokok-poko Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) termasuk jalur rempah ke Kemendikbud setiap tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Mesti Tetap Patuh Prokes

Faridawaty juga mengatakan bahwa, Kalteng ingin memiliki Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya ini tidak hanya terkait dengan Penetapan tapi juga Pemanfaatan yang ke depan mampu menjadikan suatu objek budaya baik yang bersifat Bendawi (Tangible) atau pun non bendawi/bergerak (intangible) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Disarankan oleh Dinas Kebudayaan Riau agar dalam raperda juga memuat tentang cara perlindungan/pengamanan dan penyebutan sanksi hukum bagi yang merusak/mencuri/perbuatan melanggar hukum lain terkait pelestarian cagar budaya ini. Karena selama ini, berdasarkan pengalaman mereka yang pernah mengadukan adanya kehilangan/pencurian 7 benda cagar budaya oleh pihak kepolisian hanya dimasukkan ke jenis tindak pidana ringan (tipiring), padahal pelestarian kebudayaan dan cagar budaya adalah penting bagi generasi penerus yang juga berkaitan erat dengan nilai martabat suatu bangsa,”pungkasnya. (bud/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/