KUALA KAPUAS- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sedang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengatakan, DPRD dalam hal kerangka pembentukan raperda tentang prokes semata mata-mata tidak hanya memandang dari satu sisi atau aspek saja. Artinya tidak hanya memandang, dari aspek yuridisnya saja.
“Karena ini adalah yustisi. Jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Kita secara full dan penuh cermat juga memandang aspek sosial dan politiknya,” kata H. Darwandie.
Politikus dari PPP ini menjelaskan, aturan dalam raperda tersebut nantinya akan dilaksanakan terus menerus, maka pihaknya harus berhati-hati dalam pembahasan. Sehingga di dalam hal pembentukan Perda ini diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif.
“Kemudian berdaya guna, dan humanis. Ini yang dipandang dari DPRD saat ini,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) II ini menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan, dan mempelajari dengan kaji banding atau kaji tiru ke daerah, atau wilayah lain yang sudah menerapkan, serta mengimplementasikan Perda tentang Prokes Covid-19.
“Kita harus cermat dalam menyusun raperda. Sebagai salah satu upaya, dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya. (alh/uni)