Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Jangan Sampai Punya Mobil Dinas Ganda

BUNTOK-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan minta agar pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel jangan sampai memiliki mobil dinas (mobdin) ganda. Peringatan itu juga berlaku bagi anggota DPRD Barsel.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto SH, Rabu (3/11). Anggota dewan dari PDIP Barsel itu mengingatkan, jangan sampai ada yang memiliki mobil dinas ganda. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 tentang seorang pejabat tidak bisa memiliki kederaan dinas double, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Jika ada yang memiliki kendaraan dinas ganda, sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 itu, maka akan ditarik dan diberikan kepada para pejabat yang belum mempunyai mobil dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  DukungAPBDes Basis Online

Dijelaskan wakil rakyat dari dapil I Barsel itu, bahwa berdasarkan permendagri tersebut, seorang pejabat tidak sama sekali diperbolehkan memiliki dua kedaraan dinas. Ia mencontohkan, misalnya di DPRD dari salah satu fraksi yang mempunyai fraksi murni, yang mana angotanya mempunyai jabatan seperti ketua DPRD, ketua fraksi, ketua komisi dan ketua badan kehormatan.

Tetapi, kata dia, jabatan tersebut dipengang orang yang berbeda (tidak rangkap jabatan) itu wajar, kendati pun mereka samasama anggota DPRD dari partai politik yang sama.

“Jangan sampai seorang anggota DPRD dengan jabatan yang berbeda yang bersangkutan boleh memegang dua mobil dinas, itu tidak benar. Lebih baik mobil dinas tersebut diberikan kepada anggota dewan lainnya atau kepada para pejabat lainnya,” tegasnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Generasi Muda

BUNTOK-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan minta agar pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Barsel jangan sampai memiliki mobil dinas (mobdin) ganda. Peringatan itu juga berlaku bagi anggota DPRD Barsel.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Barsel H Raden Sudarto SH, Rabu (3/11). Anggota dewan dari PDIP Barsel itu mengingatkan, jangan sampai ada yang memiliki mobil dinas ganda. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 tentang seorang pejabat tidak bisa memiliki kederaan dinas double, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Jika ada yang memiliki kendaraan dinas ganda, sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 itu, maka akan ditarik dan diberikan kepada para pejabat yang belum mempunyai mobil dinas,” ujarnya.

Baca Juga :  DukungAPBDes Basis Online

Dijelaskan wakil rakyat dari dapil I Barsel itu, bahwa berdasarkan permendagri tersebut, seorang pejabat tidak sama sekali diperbolehkan memiliki dua kedaraan dinas. Ia mencontohkan, misalnya di DPRD dari salah satu fraksi yang mempunyai fraksi murni, yang mana angotanya mempunyai jabatan seperti ketua DPRD, ketua fraksi, ketua komisi dan ketua badan kehormatan.

Tetapi, kata dia, jabatan tersebut dipengang orang yang berbeda (tidak rangkap jabatan) itu wajar, kendati pun mereka samasama anggota DPRD dari partai politik yang sama.

“Jangan sampai seorang anggota DPRD dengan jabatan yang berbeda yang bersangkutan boleh memegang dua mobil dinas, itu tidak benar. Lebih baik mobil dinas tersebut diberikan kepada anggota dewan lainnya atau kepada para pejabat lainnya,” tegasnya. (ner/ens)

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Generasi Muda

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/