Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Diskorsing Karena Ada yang Harus Direvisi

Rapat Pembahasan KUA-PPAS DPRD dan TAPD Barsel

BUNTOK – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD Barito Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Selasa (19/11) diskorsing.

Ketua DPRD Barito Selatan Ir HM Farid Yusran mengatakan, ada beberapa hal yang harus direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 yang diajukan oleh TAPD.

Yakni sektor pendapatan. Sebab di dalam naskah usulan yang diajukan oleh TAPD, yakni sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih berupa prakiraan, bukan berdasarkan perhitungan secara data.

“Alhamdulillah ada kemajuan, pihak eksekutif sudah menyadari bahwa berhutang tidak boleh lagi, pinjaman reguler karena dibatasi oleh masa jabatan bupati,”  kata Farid Yusran, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memperbaiki dan Menyempurnakan

Menurutnya, dalam membahas pendapatan, tidak bisa hanya mengira-ngira. Tapi harus berdasarkan perhitungan yang jelas. “Oleh sebab itu, kita skor rapat pembahasan sampai mereka membuat perhitungan anggaran yang jelas,” tegasnya.

Meskipun, lanjut dia, pengajuan naskah KUA-PPAS ini sebenarnya sudah terlambat, namun bisa diselesaikan tepat waktu. Seharusnya KUA-PPAS ini disampaikan pada Juni, paling lambat minggu kedua bulan Juli.

“Meski demikian, semoga tidak ada hambatan, karena batas akhir pembahasan pada 30 November 2021 mendatang,” ungkapnya. (ner/ens)

Rapat Pembahasan KUA-PPAS DPRD dan TAPD Barsel

BUNTOK – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD Barito Selatan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Selasa (19/11) diskorsing.

Ketua DPRD Barito Selatan Ir HM Farid Yusran mengatakan, ada beberapa hal yang harus direvisi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 yang diajukan oleh TAPD.

Yakni sektor pendapatan. Sebab di dalam naskah usulan yang diajukan oleh TAPD, yakni sektor pendapatan asli daerah (PAD) masih berupa prakiraan, bukan berdasarkan perhitungan secara data.

“Alhamdulillah ada kemajuan, pihak eksekutif sudah menyadari bahwa berhutang tidak boleh lagi, pinjaman reguler karena dibatasi oleh masa jabatan bupati,”  kata Farid Yusran, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Terus Berupaya Memperbaiki dan Menyempurnakan

Menurutnya, dalam membahas pendapatan, tidak bisa hanya mengira-ngira. Tapi harus berdasarkan perhitungan yang jelas. “Oleh sebab itu, kita skor rapat pembahasan sampai mereka membuat perhitungan anggaran yang jelas,” tegasnya.

Meskipun, lanjut dia, pengajuan naskah KUA-PPAS ini sebenarnya sudah terlambat, namun bisa diselesaikan tepat waktu. Seharusnya KUA-PPAS ini disampaikan pada Juni, paling lambat minggu kedua bulan Juli.

“Meski demikian, semoga tidak ada hambatan, karena batas akhir pembahasan pada 30 November 2021 mendatang,” ungkapnya. (ner/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/