MUARA TEWEH – Untuk memaksimalkan pelayanan terkait pendataan penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara (Disdukcapil Batara) melakukan pelayanan keliling ke sejumlah wilayah di daerah itu. Seperti yang dilakukan Disdukcapil Barito Utara yang melayani pembuatan dokumen administrasi kependudukan bagi warga di Kecamatan Teweh Timur, beberapa waktu lalu.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Mustafa Joyo Muchtar memberikan apresiasi kepada Disdukcapil yang melakukan terobosan terkait pelayanan administrasi kependudukan kepada warga setempat dengan system pelayanan keliling.
Anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut mengapresiasi pelayanan Disdukcapil terkait upaya jemput bola guna memaksimalkan ketercatatan penduduk di wilayah Kabupaten Barito Utara. “Saya turut apresiasi atas pelayanan mobiler atau pelayanan keliling yang telah dilaksanakan oleh Disdukcapil Barito Utara,” ungkapnya.
Mustafa yang juga sebagai ketua Askab PSSI Barito Utara tersebut menjelaskan, layanan Disddukcapil ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan ke kantor. Dengan adanya pelayanan keliling ini bisa membantu masyarakat yang berada di daerah yang jauh dari jangkauan maupun akses perjalanan. “Kita harap pelayanan ini sejalan dengan visi misi pemerintah pusat, khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara,” harap pria yang memiliki hobi touring motor tersebut.
Menurut dia, masih ada penduduk yang belum tercatat di Disdukapil. “Dengan adanya pelayanan keliling ini juga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan data diri yang sesuai. Selain guna mempermudah pencatatan juga diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang sah serta kejelasan identitas diri maupun keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara Drs Hendro Nakalelo mengatakan, pihaknya pada awal Juni lalu turun langsung ke lapangan dalam rangka melaksanakan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Teweh Timur. Dalam pelayanan keliling dokumen kependudukan tersebut didampingi kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Daftar Penduduk beserta staf.
Dijelaskannya, bahwa pelayanan tersebut mencakup beberapa dokumen kependudukan. Yaitu kartu keluarga (KK), akta kelahiran (AK), akta kematian (AK), akta perkawinan (AP), KTP elektronik dan kartu identitas anak (KIA). (noy*/ens)