MUARA TEWEH-Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Henny Rosgiaty Rusli menjelaskan, sumber pendapatan asli daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah. Yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
“Pemerintah daerah harus melakukan inovasi melalui perbaikan dan penyempurnaan sistem. Tujuannya untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi,” kata Henny dalam rapat paripurna di DPRD Barito Utara, belum lama ini.
Fraksi PDIP juga menyampaikan saran serta masukan terhadap Dinas Pendapatan Daerah yang juga sebagai ujung tombak dari proses pembangunan yang sedang dijalankan, untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. “Melakukan pengawasan, pemanfaatan potensi yang ada dan tetap berorientasi pada sumber pendapatan yang sifatnya memiliki prospek panjang. Bukan sebaliknya, ada kesan di masyarakat bahwa Dinas Pendapatan hanya mampu menunggu kemudian memungut,” tandasnya. (adl/ens)