Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Fraksi Gerindra Terima Raperda Pajak Daerah

MUARA TEWEH-Setelah melalui pembahasan antara legislatif dengan eksekutif, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan menerima dan memberikan saran atau masukan agar menjadi bahan perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) ke depan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra di DPRD Barito Utara M Haris Fitriady menyampaikan, bahwa dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah Kabupaten Barito Utara, diharapkan dapat memperhatikan kesesuainnya dengan perkembangan ekonomi yang ada saat ini serta keselarasannya dengan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Agar hasilnya dapat memberikan daya ungkit bagi terciptanya kualitas pelayanan umum yang lebih baik, sehingga pada akhirnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tegasnya. Lebih lanjut, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya itu menyatakan menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara. (adl/ens)

MUARA TEWEH-Setelah melalui pembahasan antara legislatif dengan eksekutif, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan menerima dan memberikan saran atau masukan agar menjadi bahan perhatian Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) ke depan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra di DPRD Barito Utara M Haris Fitriady menyampaikan, bahwa dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah Kabupaten Barito Utara, diharapkan dapat memperhatikan kesesuainnya dengan perkembangan ekonomi yang ada saat ini serta keselarasannya dengan peraturan perundangundangan yang terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

“Agar hasilnya dapat memberikan daya ungkit bagi terciptanya kualitas pelayanan umum yang lebih baik, sehingga pada akhirnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tegasnya. Lebih lanjut, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya itu menyatakan menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara. (adl/ens)

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota