Kamis, September 19, 2024
23 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba di Gunung Mas

“Dari pertemuan tadi, banyak saran dan masukan yang disampaikan, serta juga ada surat pernyataan dan dukungan yang diberikan oleh toga, tomas dan toda tentang pencegahan, peredaran dan pemberantasan narkoba,” kata kapolres.

Isi surat pernyataan tersebut yakni, meminta kepada kapolres dan jajarannya untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba, melakukan pemberantasan dan menangkap para bandar narkoba, baik bandar besar, kecil, dan pemakai untuk diproses hukum. Dalam penindakannya agar tidak pandang kedudukan dan jabatan.

Dalam hal ini apabila ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pelaku dan pemakai, agar ditindak dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya menangkap dan memproses pengedar kecil saja. Kemudian, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam pencegahan peredaran narkoba, serta mengendalikan perjudian dan minuman keras (miras).

Baca Juga :  Wakil Ketua Dewan Harapkan APBD 2022 Utamakan Program Prioritas

“Surat pernyataan tersebut akan kami jadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Ini akan kami evaluasi setiap bulan,” tuturnya.

Dia mengakui, dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Gumas, memang ada keterbatasan anggaran, namun hal itu tidak akan mengurangi semangat kepolisian untuk menangkap bandar barang haram tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan bupati Gumas mengenai cara dan langkah untuk memberantas narkoba. Beliau pun sangat mendukung itu. Untuk memberantas narkoba bukan hanya tugas Polri dan pemkab saja, tetapi juga perlu peran serta dari seluruh masyarakat,” tegasnya.

“Dari pertemuan tadi, banyak saran dan masukan yang disampaikan, serta juga ada surat pernyataan dan dukungan yang diberikan oleh toga, tomas dan toda tentang pencegahan, peredaran dan pemberantasan narkoba,” kata kapolres.

Isi surat pernyataan tersebut yakni, meminta kepada kapolres dan jajarannya untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba, melakukan pemberantasan dan menangkap para bandar narkoba, baik bandar besar, kecil, dan pemakai untuk diproses hukum. Dalam penindakannya agar tidak pandang kedudukan dan jabatan.

Dalam hal ini apabila ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pelaku dan pemakai, agar ditindak dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya menangkap dan memproses pengedar kecil saja. Kemudian, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dalam pencegahan peredaran narkoba, serta mengendalikan perjudian dan minuman keras (miras).

Baca Juga :  Wakil Ketua Dewan Harapkan APBD 2022 Utamakan Program Prioritas

“Surat pernyataan tersebut akan kami jadikan sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Ini akan kami evaluasi setiap bulan,” tuturnya.

Dia mengakui, dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Gumas, memang ada keterbatasan anggaran, namun hal itu tidak akan mengurangi semangat kepolisian untuk menangkap bandar barang haram tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan bupati Gumas mengenai cara dan langkah untuk memberantas narkoba. Beliau pun sangat mendukung itu. Untuk memberantas narkoba bukan hanya tugas Polri dan pemkab saja, tetapi juga perlu peran serta dari seluruh masyarakat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Harus Bisa Menggali Pendapatan Asli Daerah

Harus Ada Pengawasan yang Baik

Dewan Minta Masyarakat Harus Waspada

Terpopuler

Artikel Terbaru

/